DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota
Utama

DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota

Bersama pengajuan draft RUU Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara resmi konsep rencana pemindahan ibukota negara dengan beragam argumentasinya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

“Saya mohon izin untuk memindahkan ibukota negara kita ke Pulau Kalimantan.” Sepotong kalimat itu resmi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan MPR 2019, Jum’at (16/8/2019) pekan lalu. Wacana pemindahan ibukota negara nampaknya bakal serius diwujudkan pemerintahan Jokowi. Setelah itu, wacana pemindahan ibukota terus menggelinding dan menjadi perbincangan hangat dimana-mana hingga hari ini.       

 

Namun, ternyata konsep rencana pemindahan ibukota negara ini belum disampaikan secara resmi dan terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga pengawas pemerintahan. Bahkan, DPR pun belum mengetahui konsep awal rencana pemindahan ibukota ke pulau Kalimantan. Pasalnya, rencana ini terkait dengan pembuatan undang-undang (UU) sebagai payung hukum yang mendasari kebijakan ini.      

 

"Pemerintah ajukan konsep pemindahan ibukota dahulu ke DPR, lalu dibahas. Itu yang benar karena kebijakan itu harus ditetapkan dengan UU," kata Anggota Komisi II DPR Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (24/8/2019).

 

Dia menilai kebijakan ini sebaiknya dibicarakan dulu dengan DPR dari berbagai aspek dan dampaknya, sehingga harus terencana dengan matang sambil dibahas Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibukota Negara. Menurutnya, kebijakan pemindahan ibukota harus terbuka kepada publik karena akan bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

 

"Sebanyak 70 persen penduduk tinggal di Pulau Jawa, jangan sampai pemindahan ibukota ke Kalimantan menambah beban biaya bagi 70 persen penduduk itu. Jadi kita bahas dulu saja secara terbuka di DPR dan buat jajak pendapat kepada masyarakat," pintanya.

 

Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan pemindahan ibukota tidak sederhana dan harus melalui kajian yang komprehensif dan holistik, sehingga perlu pembahasan bersama dengan DPR, karena pada akhirnya harus diketok di DPR. “Memindahkan ibu kota bukan hanya sekedar memindahkan kantor, tetapi memindahkan pegawainya. Berapa juta pegawai pusat yang harus berkantor di Kalimantan dan bagaimana dengan keluarganya?

 

Belum lagi, apakah sarana pendukungnya sudah diperhitungkan, seperti rumah tinggal, rumah sakit, sekolah pada semua tingkatan, pangan, dan bagaimana kemampuan ekonomi pegawai jika harus pulang pergi ke rumahnya di Jakarta dan sekitarnya. "Jadi tidak sederhana, dan sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik. Kecuali kalau pindahnya misalkan ke Majalengka atau Cirebon, bisa dijangkau dengan membangun kereta cepat," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait