DPR Bakal Libatkan Masyarakat Sikapi Pemindahan Ibukota
Berita

DPR Bakal Libatkan Masyarakat Sikapi Pemindahan Ibukota

DPR tinggal menunggu naskah akademik dan RUU Pemindahan Ibukota dari pemerintah.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan institusinya telah menerima surat dari pemerintah terkait kajian pemindahan ibukota dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Sudah kami terima (surat kajian pemindahan ibukota) dari Sekretariat Negara pada Senin pagi," kata Indra di Jakarta, Senin (26/8/2019) seperti dikutip Antara. Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota

 

Dia mengatakan surat tersebut saat ini sedang dibahas dan akan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/8/2019). Menurut dia, dalam Rapat Paripurna itu akan diputuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas rencana pemindahan ibu kota tersebut.

 

"Pemindahan ibukota itu lintas kementerian, sehingga dibentuk Panja, bukan dibahas di satu komisi saja," ujarnya.

 

Namun Indra menegaskan yang terpenting adalah DPR menunggu naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemindahan ibu kota dari pemerintah.

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan sebagian Kabupaten Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara Republik Indonesia yang baru.

 

"Menyimpulkan ibukota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta pada Senin (26/8/2019).

Tags:

Berita Terkait