Mewujudkan Keadilan Hukum, PPKHI Mengukuhkan DPD dan DPC di Kalimantan Tengah
Berita

Mewujudkan Keadilan Hukum, PPKHI Mengukuhkan DPD dan DPC di Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah membutuhkan kontribusi para advokat baru untuk mencapai keseimbangan proses pencapaian keadilan bagi masyarakat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Mewujudkan Keadilan Hukum, PPKHI Mengukuhkan DPD dan DPC di Kalimantan Tengah
Hukumonline

Keadilan hukum di Indonesia, seharusnya merata dan dapat menjangkau seluruh kalangan. Namun, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dekhi Wjiaya mengungkapkan, di Indonesia sendiri, Provinsi Kalimantan Tengah masih kekurangan advokat. Bahkan, ia mengibaratkan, jumlah advokat yang ada di sana kemungkinan kalah banyak dengan jumlah warung nasi Padang. Imbasnya, pencapaian keadilan masyarakat pun tidak maksimal, bahkan berpotensi pada ketimpangan hukum.

 

“Sekarang bisa dihitung jumlah advokat di Kalteng. Ini artinya, kebutuhan keadilan di Kalimantan Tengah ini sangat dibutuhkan sekali. Sekarang garda terdepannya siapa? Ya advokat. Termasuk rule of law, juga ada advokat, jaksa, hakim, hingga polisi. Apalagi, wilayah Kalimantan Tengah mungkin nggak pernah diperhitungkan. Padahal, pengadilan negeri di sana sedang banyak dibuka,” tutur Dekhi.

 

Minimnya advokat di beberapa daerah di Kalimantan Tengah sendiri menurut Dekhi sangat berdampak dalam keseimbangan proses pencapaian keadilan bagi masyarakat. Itu sebabnya, PPKHI mengukuhkan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang untuk lima wilayah di Kalimantan Tengah, seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, dan DPC Barito Raya. Acara pengukuhan yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi advokat, dan kepolisian di Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk menjaring advokat-advokat baru, sesuai dengan komitmen PPKHI yang ingin melahirkan advokat profesional dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Antonius Kristiano, Ketua DPP PPKHI di Kalimantan Tengah yang baru saja dikukuhkan menegaskan, kendati jumlah advokat masih minim, dalam proses penjaringan—PPKHI tidak akan asal-asalan. Mengingat peran vital advokat dalam sistem pencapaian keadilan, organisasi ini memiliki standar-standar yang harus dipenuhi. “Saya turun ke sini karena ingin mencari putra-putra terbaik daerah. Namun, kita tetap punya standar untuk mencari advokat profesional. Tidak ada advokat karbitan, melainkan advokat yang siap menjadi garda terdepan penegakan hukum,” Antonius menambahkan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait