Ada 625 Izin Tambang di Calon Ibu Kota Baru
Berita

Ada 625 Izin Tambang di Calon Ibu Kota Baru

Sementara di Bukit Soeharto pun terdapat 44 izin tambang.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan lokasi baru calon Ibu Kota Republik Indonesia. Foto: RES
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan lokasi baru calon Ibu Kota Republik Indonesia. Foto: RES

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan lokasi baru calon Ibu Kota Republik Indonesia. Calon ibu kota yang selama ini digadang-gadangkan akan bertempat di Kalimantan Timur akhirnya dikonfirmasi oleh Jokowi. Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara diumumkan oleh Jokowi. Bukan hal baru, kedua kabupaten ini telah diprediksi sejumlah pihak sebelumnya.

 

Terhadap hal ini, respons sejumlah pihak beragam. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memperkirakan pemindahan Ibu kota ini hanya akan menguntungkan pemilik konsesi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kalimantan Timur. Menurut data JATAM Kaltim, terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di kecamatan Samboja saja misalnya, terdapat 90 Izin pertambangan.

 

Sementara di Bukit Soeharto terdapat 44 izin tambang. PT Singlurus Pratama sebuah perusahaan pertambangan yang konsesinya paling besar di sekitar Samboja. Menurut JATAM Kaltim, korporasi ini akan sangat diuntungkan. Selanjutnya di Kabupaten Penajam Paser Utara terutama di Kecamatan Sepaku, rencana ini akan sangat menguntungkan Hashim Djojohadikusumo karena lahan di sana dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama (HPH).

 

“Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca Pilpres,” ujar Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim. Selain itu, JATAM menilai keputusan Jokowi untuk memindahkan Ibu kota negara ke Kalimantan Timur terlalu terburu-buru. Keputusan ini terkesan hanya mengejar proyek bernilai ratusan triliun rupiah yang menguntungkan segelintir penguasa lahan.

 

Pemindahan itu juga menafikan masalah lingkungan yang dihadapi Jakarta dan Kalimantan yang seharusnya menjadi perhatian utama presiden untuk dipulihkan. Sejak Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota, termasuk kepastian lokasi pada hari ini, tidak diikuti dengan publikasi kajian ilmiah yang mendukung ambisi tersebut. Kajian tersebut bukan hanya soal berapa anggaran yang disiapkan namun lebih dari pada itu. Misalnya bagaimana beban lingkungan saat ini dan budaya masyarakat setempat jika terjadi eksodus sekitar 1 juta orang luar ke daerah mereka.

 

“Ide itu tidak dilandasi oleh kajian ilmiah makanya rencana pemindahan ibu kota jelas serampangan dan bisa jadi hanya ambisi satu orang. Proses komunikasi antara presiden dan pembantunya soal telah diputuskannya provinsi calon ibu kota lalu diralat, dapat menunjukkan rencana ini jauh dari pembicaraan yang mendalam dan tidak solid,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah kepada hukumonline, Senin (26/8).

 

Selain itu, Merah juga mempertanyakan dasar keputusan pemindahan yang tidak melibatkan masyarakat. Tanpa jajak pendapat yang melibatkan warga. Menurut Merah, terdapat hak warga untuk menyampaikan pendapat yang jelas diingkari. “Suara warga Kalimantan Timur termasuk suara masyarakat adatnya tidak diberi ruang,” ujar Merah menambahkan.

Tags:

Berita Terkait