Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi
Potret Kamus Hukum Indonesia

Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi

Profesi penyuluh hukum sangat dibutuhkan untuk menyampaikan materi muatan perundang-undangan dalam bahasa yang mudah dipahami rakyat.

Oleh:
Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
BPHN lakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Foto: Doc/BPHN/Rachmat Abdilah
BPHN lakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Foto: Doc/BPHN/Rachmat Abdilah

Setiap orang dianggap tahu hukum. Tidak peduli apakah orang tersebut tinggal di jantung kota atau jauh di pelosok pedesaan. Tidak jadi soal apakah orang tersebut lulusan fakultas hukum atau fakultas teknik. Ketika orang yang sama berhadapan dengan hukum, maka ia tak bisa menggunakan dalil bahwa ia tidak mengetahui adanya peraturan tertentu. Pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, misalnya, tidak diperkenankan oleh hukum berdalih belum membaca UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Itulah intisari dari apa yang disebut fiksi hukum (rechtsfictie). Banyak kritik terhadap pandangan ini karena realitasnya tidak mungkin semua orang tahu hukum. Orang yang sudah puluhan tahun menggeluti dunia hukum pun pasti tidak mengetahui semua isi peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Apatah lagi, bahasa perundang-undangan seringkali dianggap kaku.

 

Meskipun demikian Pemerintah harus terus mendorong agar semakin banyak rakyat yang melek hukum dan perundang-undangan. Dengan kemajuan teknologi, sebenarnya masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum. Membaca informasi hukum tak selalu berbanding lurus dengan tingkat pemahaman. Karena itu, tetap perlu ada orang yang bertugas menjalankan fungsi penyuluhan hukum. Orang yang menjalankan tugas itu lazim disebut penyuluh hukum.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.

 

Baca juga:

 

Menurut Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Muhammad Yunus Affan, mekanisme penyuluhan hukum sudah berkembang. Masyarakat dapat langsung mendatangi BPHN, Kantor Wilayah Hukum dan HAM di tempatnya, atau mengajukan pertanyaan melalui sistem daring yang disediakan. Selain itu, BPHN memanfaatkan sarana komunikasi lain yang tersedia. “Penyuluhan hukum online kita melalui legal smart channel dengan fitur konsultasi hukum,” jelasnya.

 

Penyuluhan hukum adalah kegiatan yang sudah lama dijalankan oleh pemerintah. Dulu, setiap aparat penegak hukum adalah penyuluh. Seorang pensiunan hakim agung pernah bercerita kepada Hukumonline, pada pada dekade 1970 dan 1980-an Ketua Pengadilan Negeri selalu anggota Muspida sering terjun ke daerah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait