Gaduh Seleksi Capim KPK
Berita

Gaduh Seleksi Capim KPK

Saling respons KPK, Wadah Pegawai, Koalisi dengan Pansel KPK terhadap hasil seleksi yang dinilai masih terdapat capim bermasalah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel saat mengumumkan tahapan seleksi Capim KPK. Foto: RES
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel saat mengumumkan tahapan seleksi Capim KPK. Foto: RES

Proses Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan hal menarik. Bukan dari seleksinya, tapi akibat yang ditimbulkan dari hasil yang dilakukan panitia seleksi (pansel) terhadap para kandidat. Saling respons terjadi antara KPK, Wadah Pegawai (WP) Koalisi Masyarakat Sipil dengan Pansel. Hal ini terjadi setelah Pansel mengumumkan 20 nama kandidat yang lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu sesi wawancara. 

 

Setelah diumumkan nama tersebut pada Jumat (23/7) kemarin, KPK memberi respons dengan berkata telah memberi data sebagaimana yang pernah diminta Pansel sebelumnya. "Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

 

Menurut Febri, dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment hari ini, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik. Namun masih ada sejumlah nama yang teridentifikasi memiliki catatan minor. Diantaranya ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

 

Terkait dengan data pelaporan LHKPN, 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. Sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai Dosen. Sementara untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019, 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan melaporkan tepat waktu. 

 

"Terlambat melaporkan sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Seskab. Tidak pernah melaporkan sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," terang Febri. Baca Juga: Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita ‘Bongkar’

 

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH UNAND dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Parludem) juga memberi respon terkait hal ini. 

 

Menurut Koalisi, masa depan pemberantasan korupsi terancam akibat proses seleksi pimpinan KPK menyisakan berbagai persoalan serius. Mulai dari tindakan atau pernyataan Pansel, proses seleksi, hingga calon-calon yang tersisa sampai sejauh ini. Koalisi setidaknya mencatat dua hal utama yang patut dicatat selama proses pemilihan calon pimpinan. 

Tags:

Berita Terkait