Tak Bijak Gunakan Media Sosial dan Aplikasi, Data Pribadi Anda ‘Ditelanjangi’
Utama

Tak Bijak Gunakan Media Sosial dan Aplikasi, Data Pribadi Anda ‘Ditelanjangi’

Kesadaran masyarakat masih rendah untuk melindungi data pribadinya. ‘Kemalasan’ membaca term & condition sebelum menyetujui pemakaian aplikasi hampir dilakukan oleh mayoritas penduduk.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Partner dari firma hukum Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy LLP, Sugianto Osman dan Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi. Foto: RES
Partner dari firma hukum Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy LLP, Sugianto Osman dan Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi. Foto: RES

Pernahkah anda mendapatkan pemberitahuan baik melalui SMS, media social atau aplikasi yang terinstal di ponsel anda terkait rencana belanja atau mungkin rencana liburan anda? Darimanakah aplikasi itu mengetahui bahwa anda berencana akan berlibur misalnya ke Bali? Atau yang lebih ekstrem, sadarkah anda ke lokasi mana saja anda berjalan seharian ternyata bisa terekam dan dimanfaatkan pihak lain?

 

Bila dicoba mengingat, mungkin saja anda pernah memberikan consent atau persetujuan ketika hendak meng-instal aplikasi tertentu untuk mengakses data pribadi yang tersimpan di ponsel anda. Atau bahkan perilaku anda di media sosial, baik status atau gambar yang anda posting mungkin telah dimanfaatkan dan diolah oleh mesin analisis otomatis yang berfungsi untuk menganalisa perilaku atau kecenderungan gaya hidup anda.

 

Dari situ, data pribadi anda berikut analisanya diperjualbelikan untuk kepentingan komersil promosi bahkan bisa mengancam keselamatan anda atau mungkin harta benda anda. Maka tak ayal jika data kini disebut-sebut lebih berharga dari barang tambang. Begitu banyak perusahaan yang berlomba-lomba ‘menambang data’.

 

Persoalannya, tahukah anda data pribadi mana saja yang anda miliki yang tersebar dan diperjualbelikan pihak yang anda tidak ketahui? Sudah cukup amankah perlindungan yang diberikan Pemerintah terhadap data pribadi masyarakat Indonesia? Dari sekitar 30 pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia yang tersebar secara parsial, masih butuhkah RUU PDP untuk mengatur secara khusus?

 

“Diatur tidak diatur oleh RUU PDP data kita (red-masyarakat Indonesia) sudah telanjang,” kata Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi dalam Workshop Hukumonline yang berjudul Perlindungan Data Pribadi: Implementasi Penerapan Standar Privacy Policy Terbaik Saat ini Bagi Pelaku Usaha, Senin (26/8).

 

Ia menyoroti kondisi data pribadi masyarakat Indonesia yang ternyata sangat mudah diakses baik melalui jalur legal dan non-legal. Melalui scribd saja, foto Kartu Keluarga (KK) banyak sekali bisa ditemukan. Begitupula halnya dengan KTP hingga bahkan foto yang sifatnya sangat pribadi. Tanpa teknik peretasan pun, katanya, zaman sekarang sangat mudah sekali menemukan data-data itu.

 

Tak main-main, ia menyebut data yang sudah dihapus pemilik data bahkan bisa dimunculkan kembali melalui aplikasi recovery file. Sekalipun sudah dilakukan factory data reset, kemungkinan memunculkan kembali data yang sudah terhapus akan tetap ada. Sekalinya ponsel kita diretas atau diketahui password emailnya, maka data yang diperoleh pihak lain itu akan sulit dihilangkan.

Tags:

Berita Terkait