Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana
Utama

Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana

Mulai kenaikan nilai objek gugatan maksimal Rp500 juta, dikenalnya putusan verstek, verzet, dikenalnya sita jaminan, hingga eksekusi putusan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk 'Penyelesaian Gugatan Sederhana: Sebagai Wujud Sistem Peradilan yang Sederhana Cepat dan Biaya Ringan' di Hotel Ayaduta Jakarta, Selasa (27/8). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk 'Penyelesaian Gugatan Sederhana: Sebagai Wujud Sistem Peradilan yang Sederhana Cepat dan Biaya Ringan' di Hotel Ayaduta Jakarta, Selasa (27/8). Foto: AID

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Beleid yang diundangkan pada 20 Agustus 2019 ini sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan.       

 

Hakim Agung Syamsul Maarif menerangkan dalam Perma No. 4 Tahun 2019 ini ada beberapa perubahan yakni kenaikan nilai materil gugatan dari maksimal Rp200 juta menjadi Rp500 juta; memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat; dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik (e-court); mengenal putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat); mengenal verzet (perlawanan atas putusan verstek); mengenal sita jaminan; dan eksekusi.

 

“Perma No. 4 Tahun 2019 sebagai hasil evaluasi penerapan Perma No. 2 Tahun 2015 yang dinilai belum optimal dan efektif,” kata Syamsul dalam Diskusi Publik bertajuk “Penyelesaian Gugatan Sederhana: Sebagai Wujud Sistem Peradilan yang Sederhana Cepat dan Biaya Ringan” di Hotel Ayaduta Jakarta, Selasa (27/8/2019). Baca Juga: MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana

 

Syamsul mengatakan kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp500 juta dengan mempertimbangkan perkara yang ada di luar Jakarta. “Nilai gugatan ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan negara lain. Nilai ini hasil diskusi dengan para pimpinan MA, kemudian disepakati Rp500 juta,” ujarnya.

 

Dia melanjutkan Perma ini memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat. Artinya, gugatan dapat diajukan di wilayah domisili tergugat meskipun berbeda wilayah dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3a) Perma Perubahan Gugatan Sederhana.

 

“Dalam kasus perbankan di Malang, wilayah hukum kantor di Malang termasuk daerah lain seperti Probolinggo. Jadi, batas domisili wilayahnya tidak hanya di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Malang, tetapi bisa di PN Probolinggo,” ujarnya mencontohkan.   

 

Terkait sita jaminan, Syamsul menerangkan Perma Perubahan Gugatan Sederhana ini mengenal sita jaminan, yang di Perma sebelumnya tidak dikenal sita jaminan. Dalam Perma ini, ketua pengadilan dapat mengeluarkan penetapan aanmaning (peringatan/teguran) paling lambat 7 hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.

Tags:

Berita Terkait