Indonesia Matangkan Regulasi Perlindungan Pekerja Migran
Berita

Indonesia Matangkan Regulasi Perlindungan Pekerja Migran

Identifikasi kesenjangan dan tantangan merupakan hal pertama yang perlu dilakukan dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) kembali mengadakan lokakarya ke-2 di Mataram, NTB, pada 26-27 Agustus 2019. Foto: Kemenlu
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) kembali mengadakan lokakarya ke-2 di Mataram, NTB, pada 26-27 Agustus 2019. Foto: Kemenlu

Persoalan pekerja Indonesia di luar negeri atau migran terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Kondisi saat ini masih banyak pekerja migran khususnya informal masih lemah perlindungannya. Selain itu, ada juga pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa proses resmi atau ilegal.

 

Persoalan ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Melainkan, negara-negara global juga menyoroti persoalan pekerja migran. Salah satu konsensus yang disepakati negara-negara tersebut yaitu Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) pada 10-11 Desember 2019. 

 

Setelah pengesahan tersebut, negara-negara penyepakat GCM menindaklanjuti dalam bentuk penyusunan aturan.  Terdapat 23 objek GCM yang harus dicapai masing-masing negara. Semua objek tersebut diimplementasikan di tingkat global, regional, nasional dan daerah. Indonesia menjadi Wakil Presiden Wilayah Asia-Pasifik.

 

Untuk menindaklanjuti konsensus tersebut, sehingga mendapatkan rumusan aturan-aturan perlindungan pekerja migran, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) kembali mengadakan lokakarya ke-2 di Mataram, NTB, pada 26-27 Agustus 2019. 

 

Kegiatan ini dilaksanakan atas inisiatif Kemlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, yakni International Organisation for Migration (IOM) dan Deutsche Gesellschaft for Internationale Zussamenarbeit (GIZ) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. 

 

Kegiatan lokakarya ke-2 GCM ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait tata kelola migrasi internasional, khususnya mengenai peran pemerintah daerah dan pusat dalam menangani isu migrasi, perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, penguatan kerja sama pihak pemerintah dan non-pemerintah dalam mendukung GCM, serta mengidentifikasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejalan dan mendukung tujuan-tujuan GCM. 

 

Di samping itu, lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari Konsensus GCM yang sebelumnya telah diterima pada Intergovernmental Conference di Marrakesh, Maroko pada 10-11 Desember 2018 dan disahkan oleh Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (SMU PBB) pada 19 Desember 2018  melalui resolusi nomor A/RES/73/195.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait