Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Efektif Beri Efek Jera
Berita

Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Efektif Beri Efek Jera

Karena kebiri kimia tidak otomatis mengubah perilaku pelaku kejahatan seksual. Selain itu, hukuman ini dinilai tidak manusiawi yang bertentangan dengan konvensi internasional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terpidana kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, M Aris bin Syukur berupa kebiri kimia dikritik sejumlah pihak. Sebab, hukuman jenis ini dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.     

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sepakat dan meminta semua pihak bersatu memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Menurutnya, jenis hukuman ini bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri.

 

Usman mengusulkan otoritas di Indonesia mencari alternatif penghukuman lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati, yang juga masuk dalam kategori penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM. Bagi Usman hukuman berupa kebiri kimia bertentangan dengan aturan internasional.

 

Usman menegaskan kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol/ICCPR), melarang bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. “Para pelaku harus dihukum berat setimpal dengan kejahatannya. Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran dapat membuat seseorang menjadi sadar dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana adalah salah satu caranya,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (27/8/2019).

 

Menurut Usman, pemerintah telah berupaya menunjukan ketegasan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Ini ditunjukkan dengan penghukuman kebiri kimia, tapi Usman berpendapat cara ini justru menjauhkan pemerintah dari tanggung jawabnya untuk mereformasi kerumitan sistem hukum dan kebijakan perlindungan anak.

 

Amnesty International menolak segala bentuk kejahatan seksual termasuk terhadap anak dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat untuk menghentikan kejahatan seksual,” sarannya. Baca Juga: Pidato Jokowi Singgung Soal Anak, DPD Berharap Perppu Kebiri Segera Disahkan

 

Sebelumnya, perwakilan dari Forum Penyedia Layanan Yustin Fendrita, mengatakan sejak awal pihaknya menolak Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak karena salah satu ketentuannya mengatur tentang tindakan berupa kebiri kimia. Menurutnya aturan ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Tags:

Berita Terkait