Regulasi Pemindahan Ibu Kota Disiapkan, Jakarta Tetap Jadi Pusat Bisnis
Berita

Regulasi Pemindahan Ibu Kota Disiapkan, Jakarta Tetap Jadi Pusat Bisnis

Bila Ibu Kota pindah ke Kalimantan, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis. Lembaga jasa keuangan seperti Bank Indonesia, OJK dan BKPM akan tetap berada di Jakarta.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro. Foto: RES

Pemerintah berharap pada akhir tahun 2020, ibu kota baru sudah mulai dilakukan konstruksi. Sehingga paling lambat pada 2024 proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dilakukan. Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, seperti dilansir situs Setkab, Senin (26/8).

 

Menurut Bambang, pengumuman lokasi ibu kota baru yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera ditindaklanjuti dengan terutama penentuan lokasi yang tentunya akan melibatkan Pak Gubernur, kemudian pemerintah juga menyiapkan naskah akademik yang menjadi dasar dari Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk ibu kota baru tersebut.

 

“Tentunya 2020, tahun depan, ini adalah fase persiapan sampai finalnya, maksudnya persiapan itu sudah selesai di tahun 2020, baik itu dari masterplan-nya, urban design-nya, building design-nya, desain bangunannya, sampai kepada kemudian dasar Perundang-undangannya terutama RUU-nya, dan juga kemudian kita menyiapkan apakah penyiapan lahan sehingga pembangunan infrastruktur sudah bisa dimulai akhir tahun 2020,” kata Bambang.

 

Dengan demikian, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas, 2020 akhir kita sudah mulai konstruksi, dan diharapkan paling lambat 2024 proses pemindahan sudah dilakukan, dan proses pemindahannya tentunya ada tahapannya. “Tapi 2024 adalah istilahnya masa paling telat, paling lambat kita sudah memindahkan pusat pemerintahan,” tegasnya.

 

Bambang sebelumnya mengemukakan, untuk ibu kota baru ini yang diposisikan nantinya adalah hanya fungsi pemerintahan, yaitu eksekutif, kementerian/lembaga, legislatif parlemen (MPR/DPR/DPD), kemudian yudikatif; kejaksaan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan seterusnya, kemudian pertahanan keamanan; Polri-TNI, serta kedutaan besar dan perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

 

Adapun fungsi jasa keuangan, perdagangan dan industri, menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, tetap akan di Jakarta, misalkan Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). “Ini konsep yang kita coba tiru dari beberapa best practice yang sudah dilakukan di negara lain,” terang Bambang.

 

Dia menegaskan bahwa yang dituju dengan ibu kota baru adalah pemisahan pusat bisnis dan pusat pemerintahan. “Jakarta tetap akan menjadi pusat bisnis bahkan harus sudah menjadi pusat bisnis yang levelnya regional atau level Asia Tenggara,” sambung Bambang.

Tags:

Berita Terkait