Makin Diminati, Bagaimana Seharusnya Hukum Diajarkan di Perguruan Tinggi?
Berita

Makin Diminati, Bagaimana Seharusnya Hukum Diajarkan di Perguruan Tinggi?

Mahasiswa perlu diajarkan memahami hukum lebih mendalam, mampu berpikir kritis menemukan hukum, dan membumi dengan realitas masyarakat tempat hukum bekerja.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ruang perkuliahan. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi ruang perkuliahan. Foto: HOL/SGP

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim membenarkan informasi bahwa kampusnya menerima 710 mahasiswa baru pada tahun ajaran 2019/2020. Pada saat yang sama, kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia melansir bahwa program studi Ilmu Hukum jenjang sarjana kelas reguler menjadi yang paling diminati pada Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) 2019.

 

Pihak kampus UI mencatat sebanyak 6.302 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi mahasiswa sarjana kelas reguler di FHUI lewat SIMAK UI 2019. Pada akhirnya FHUI hanya menerima 710 orang mahasiswa baru pada tahun 2019 lewat seluruh jalur masuk yang tersedia.

 

Apakah ini jumlah mahasiswa terbanyak yang diterima FHUI sejak Rechtshogeschool dibuka pada 28 Oktober 1924? Edmon tidak berani memastikannya saat diminta konfirmasi oleh Hukumonline. “Jumlahnya benar, tapi kalau soal terbanyak dalam sejarah, ini kami belum tahu,” kata Edmon melalui pesan singkat.

 

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, jumlah mahasiswa baru tahun 2019 ini adalah yang paling banyak diterima FHUI setidaknya dalam setengah abad ke belakang, sehingga terdapat lonjakan minat dan daya tampung bagi calon sarjana hukum di Indonesia. Meskipun perlu diteliti lebih lanjut keterkaitannya, fakta lain menunjukkan total peserta ujian advokat tahun 2018 dari satu organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia saja mencapai 11.397 orang. Data ini seolah menguatkan dugaan tersebut.

 

Baca:

 

Di sisi lain, posisi Indonesia dalam laporan Rule of Law Index 2019 ternyata belum memuaskan. Secara umum posisi Indonesia berada di posisi tengah. Tidak dinilai bagus, namun juga tidak terlalu jelek. Peringkat global Indonesia adalah 62 dari 126 negara yang disigi.

 

Indeks Negara Hukum (rule of law) oleh Tim World Justice Project ini merupakan alat kuantitatif untuk mengukur bagaimana rule of law dalam praktik negara-negara yang dikaji.

Tags:

Berita Terkait