REI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PPJB
Berita

REI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PPJB

Secara psikologis aturan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu tahap pemulihan pasar properti yang saat ini masih terpuruk.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meninjau beberapa butir Peraturan Menteri tentang Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli (PPJB) rumah yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi pengembang properti.

 

"Kami menilai soal PPJB yang diatur melalui Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 yang dikeluarkan pada 18 Juli lalu belum memenuhi azas keadilan untuk pengembang," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (27/8).

 

Selain itu, kata dia, secara psikologis aturan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu tahap pemulihan pasar properti yang saat ini masih terpuruk. Dia menegaskan setiap regulasi haruslah memenuhi azas keadilan untuk semua pihak karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Demikian juga Permen PPJB sepatutnya berkeadilan untuk semua, bukan hanya untuk konsumen, tetapi juga untuk pengembang.

 

“Yang terpenting adalah setiap aturan hukum itu harus adil. Perbuatan wan prestasi (ingkar janji) tidak hanya dari pengembang, tetapi juga sering dari konsumen,” kata Soelaeman.

 

Dia menyoroti salah satu ketentuan di dalam Permen PPJB yang menyebutkan bahwa pembeli dapat meminta pengembalian biaya kepada pengembang apabila pengembang tidak menepati perjanjian pembangunan.

 

Di sisi lain, aturan ini tidak mengatur ketentuan denda atau sanksi administrasi kepada pembeli apabila pembeli tidak memenuhi kewajibannya seperti telat membayar cicilan uang muka rumah atau tidak memenuhi persyaratan penting di dalam perjanjian.

 

Supaya adil, kata Soelaeman, maka pemutusan perjanjian yang disebabkan oleh kelalaian konsumen atau pembeli seharusnya juga ada sanksi administrasinya. “Harus dong, karena ada kewajiban-kewajiban pajak yang sudah dikeluarkan dan disetor ke negara, kemudian fee marketing dan kewajiban lain-lain yang semua itu tidak mungkin ditarik atau ditagihkan lagi," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait