DPR Setujui 15 RUU Selama 2018-2019
Aktual

DPR Setujui 15 RUU Selama 2018-2019

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui 15 RUU Selama 2018-2019
Hukumonline

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Tahun Sidang 2018-2019 telah membahas dan menyetujui sebanyak 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi UU.

 

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 RUU untuk disahkan menjadi undang-undang (UU)," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT DPR RI ke-74 di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (29/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai Agustus 2019 sebanyak berjumlah 77 RUU. Bambang menjelaskan pelaksanaan fungsi legislasi merupakan perwujudan kekuasaan membentuk UU yang dimiliki DPR. Dalam pelaksanaannya, pembentukan UU melalui pembahasan bersama antara DPR dan presiden.

 

"Pembahasan juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk RUU tertentu. Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan presiden merupakan faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi," ujarnya. Baca Juga: DPR Setujui Tiga RUU Ini Menjadi UU

 

Dia menilai sinergitas bukan hanya diperlukan antarlembaga, melainkan juga intern lembaga yaitu antarfraksi di DPR dan antarkementerian/lembaga di pemerintah. Menurut dia, pada tahun kelima atau tahun terakhir dari periode keanggotaan 2014-2019, kinerja fungsi legislasi DPR RI untuk RUU yang sedang dalam tahap penyusunan berjumlah 12 RUU.

 

"12 RUU itu yang terdiri dari 7 RUU dalam proses penyusunan pada Anggota dan Alat Kelengkapan DPR, 2 RUU dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi dan 3 RUU akan memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I atau menunggu Surpres," terangnya.

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini melanjutkan RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I berjumlah 36 RUU dan RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU berjumlah 15 RUU. Dari 15 RUU yang selesai dibahas dan disetujui, terdapat 10 RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain.

Tags: