Polda Papua Tetapkan 30 Tersangka Kericuhan Abepura
Berita

Polda Papua Tetapkan 30 Tersangka Kericuhan Abepura

Terdiri dari 17 tersangka kekerasan terhadap orang/barang, tujuh tersangka pencurian dengan kekerasan, satu tersangka pembakaran, tiga tersangka penghasutan dan dua tersangka pembawa senjata tanpa izin.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Istana Negara di Jakarta, Kamis (22/8). Foto: RES
Unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Istana Negara di Jakarta, Kamis (22/8). Foto: RES

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8). "Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang," kata Brigjen Dedi saat ditemui di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8), sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Tiga puluh tersangka ini rinciannya 17 orang tersangka kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan seorang tersangka pembakaran, tiga tersangka penghasutan, dua tersangka pembawa senjata tanpa izin.

 

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/8), massa yang berjumlah lebih dari 500 orang melakukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura. Sebelumnya, massa tersebut melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura.

 

Adapun bangunan yang dirusak selama perjalanan tersebut di antaranya Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.

 

Selain itu terdapat juga massa lain yang membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah. Seluruh massa pada akhirnya bergabung di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II Jayapura. 

 

Saat ini, aktivitas masyarakat Jayapura telah kembali normal. Warga nampak mulai memadati pasar baik itu pasar sentral  maupun pasar pagi Paldam, termasuk tempat pelelangan ikan (TPI) Hamadi. Sebagian besar lapak pedagang nampak mulai ramai seperti biasa, dan pedagang sibuk menggelar barang dagangannya.

 

“Alhamdulillah, kami sudah bisa berjualan dengan walaupun stok sayur yang dijual masih terbatas karena pengiriman dari petani terbatas,” aku Ningsih, salah satu pedagang yang berjualan di pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Tags:

Berita Terkait