Kombinasi Pengalaman dan Profesionalitas Ala Nasoetion & Atyanto
Capital Market Rankings

Kombinasi Pengalaman dan Profesionalitas Ala Nasoetion & Atyanto

Hukumonline mengadakan riset selama tahun 2018 terkait aktivitas transaksi dari aspek hukum pada kegiatan pasar modal (IPO). Dari riset ini, Nasoetion & Atyanto masuk dalam kategori ‘Top 12 Law Firms Based on the Number of IPO Transaction’ dan ‘Top 12 Law Firm based on Total IPO Transaction Fees’.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Nadia Nasoetion dan Genio Atyanto. Foto: istimewa.
Nadia Nasoetion dan Genio Atyanto. Foto: istimewa.

Cikal bakal berdirinya Nasoetion & Atyanto tidak lepas dari peran dua orang: Nadia Nasoetion dan Genio Atyanto. Firma hukum berkonsep ‘boutique lawfirm’ ini hadir pertama kali di tahun 2013; dengan dua pendiri yang berpengalaman di bidang hukum korporasi selama sekitar 20 tahun.

 

Telah lama berkarier di kantor hukum ternama dan berafiliasi internasional menjadikan keduanya sepakat untuk fokus pada bidang-bidang yang menjadi keahlian dan spesialisasinya masing-masing. Genio (Nino) yang menjabat sebagai Managing Partner, misalnya. Ia memiliki spesialisasi di bidang pasar modal, merger, dan akuisisi baik dalam cakupan transaksi domestik maupun internasional. Sepanjang kariernya, Nino telah banyak terlibat dalam transaksi-transaksi penawaran umum saham perdana, peningkatan modal oleh perusahaan terbuka, penerbitan efek (penawaran umum maupun terbatas), bahkan transaksi-transaksi penawaran efek internasional yang dilakukan berdasarkan Regulation S dan Rule 144-A dari US Securities Act.

 

Perihal transaksi merger dan akuisisi, Nino juga telah berhasil mensukseskan transaksi-transaksi merger dan akuisisi yang kompleks. Ini mencakup beberapa transaksi akuisisi dan merger dari bank-bank yang sekaligus juga merupakan perusahaan tercatat di bursa. Kini, Nino semakin dipercaya oleh klien-kliennya yang bergerak di bidang teknologi finansial untuk memberikan advis hukum dalam konteks operasional maupun kelembagaan.

 

Pendiri lainnya, Nadia Nasoetion, merupakan alumni Universitas Indonesia dan London School of Economics, Inggris. Nadia telah membangun kariernya sebagai advokat dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dan memfokuskan pada bidang perbankan, pembiayaan projek, serta merger dan akuisisi. Nadia telah terlibat dalam berbagai transaksi sindikasi pinjaman, restrukturisasi utang, akuisisi, merger dan pembiayaan proyek. Ia juga telah terlibat dalam pekerjaan restrukturisasi perusahaan, utang, dan banyak proyek besar di Indonesia.

 

Berkomitmen untuk selalu tanggap atas kebutuhan klien dan inovasi yang terjadi di pasar, saat ini Nasoetion & Atyanto telah memiliki sepuluh fee earners yang seluruhnya mempunyai latar belakang pendidikan ilmu hukum dari universitas-universitas terbaik di Indonesia dan berpengalaman dalam memberikan jasa hukum kepada klien domestik dan internasional. Nasoetion & Atyanto memiliki komitmen untuk selalu menjaga standar pemberian pelayanan jasa hukum yang tinggi dan dilakukan secara efisien.

 

Area praktik utama yang saat ini dijalankan oleh Nasoetion & Atyanto meliputi merger dan akuisisi, pasar modal, perbankan, finansial, dan investasi langsung. Di samping itu Nasoetion & Atyanto juga sering kali membantu klien-kliennya di area hukum lainnya seperti hak atas kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, dan perselisihan. Klien-klien Nasoetion & Atyanto umumnya bergerak di bidang perbankan, lembaga keuangan, teknologi finansial, properti, pertambangan, minyak & gas, energi, farmasi, manufaktur, retail, teknologi, serta telekomunikasi dan perdagangan.

 

Nasoetion & Atyanto sendiri tidak memiliki hubungan eksklusif dengan suatu kantor hukum internasional. Namun, Nasoetion & Atyanto merupakan bagian dari ‘One Circle’ suatu jaringan internasional noneksklusif dari firma-firma hukum yang berlokasi utamanya di Eropa. Sehubungan dengan jaringan internasional, Nino menambahkan, “Selain itu kami juga memiliki hubungan khusus dengan firma-firma hukum di negara-negara Asia termasuk Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Malaysia, serta negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Hubungan kami dengan firma-firma hukum tersebut memberikan nilai tambah dalam jasa yang kami berikan di dalam transaksi yang melibatkan jurisdiksi dari firma-firma hukum tersebut.”

Tags:

Berita Terkait