Pertama di Indonesia, Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris Pada Transaksi IPO
Transaksi penawaran saham perdana atau lebih dikenal Initial Public Offering (IPO) merupakan kegiatan pelepasan saham pertama kali suatu perusahaan ke masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur peraturan perundang-undangan. Perusahaan atau emiten dalam menawarkan saham perdananya itu, harus melewati empat tahap, yakni tahap persiapan internal, tahap mengajukan pernyataan pendaftaran, tahap penawaran umum dan tahap pencatatan saham di bursa efek.
Sepanjang 2018, sebanyak 57 emiten yang tercatat telah melakukan transaksi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah ini diklaim terbesar sepanjang BEI berdiri. Jumlah transaksi IPO pada 2018 meningkat 51,4 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, yakni sebanyak 37 emiten. Peningkatan hingga 51,4 persen ini menunjukkan bahwa geliat pasar modal Indonesia semakin menjanjikan. Total emisi seluruh transaksi IPO pada 2018 mencapai Rp15.665.265.479.500 atau lebih dari Rp15,6 triliun.
Sebelum transaksi IPO tercatat di BEI, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui emiten. Tentu, emiten tidak sendiri dalam menyusuri semua tahapan tersebut. Sejumlah profesi penunjang pasar modal turut membantu memuluskan rencana perusahaan agar transaksi IPO dapat berjalan lancar.
Salah satu profesi penunjang pasar modal yang ikut memuluskan transaksi IPO di bidang hukum, yakni konsultan hukum pasar modal dan notaris. Melalui kantor hukumnya, para advokat ataupun notaris membantu laporan pemeriksaan hukum emiten sebelum melakukan transaksi agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data-data itu, Hukumonline mencoba untuk memotretnya dalam pemeringkatan. Mulai dari pemeringkatan konsultan hukum pasar modal maupun notaris berdasarkan jumlah transaksi, berdasarkan nilai emisi, berdasarkan besaran fee serta persentasenya coba dipotret oleh Hukumonline. Sejumlah sektor emiten yang paling banyak diminati dalam transaksi IPO 2018 juga turut dipotret.
Dari 57 transaksi IPO tersebut, Hukumonline memperoleh 56 data prospektus yang kemudian diolah menjadi dasar pemeringkatan. Satu data lagi, tidak tersedia baik di website The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) maupun di website BEI. Hukumonline telah berupaya meminta satu data prospektus tersebut ke TICMI atau BEI, namun hingga pemeringkatan ini terbit, sebagai penyedia data, kedua pihak tersebut tak juga memberikannya.
Riset ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan analisa statistik deskriptif. Pendekatan ini dilakukan untuk menggambarkan data yang terkait dengan perhitungan total, data tertinggi dan data terendah, serta prosentase dari hasil data-data yang bersifat numerik atau angka.
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris M Rum menyambut baik hasil riset yang diterbitkan Hukumonline. Menurutnya, bagi investor atau publik, peran konsultan hukum pasar modal sangat penting untuk mengetahui keadaan hukum dari calon emiten secara obyektif karena sudah melalui uji tuntas dan pendapat hukum dalam proses penawaran umum yang akan dilakukan.
“Karena tanpa uji tuntas yang dilakukan dan pendapat hukum yang dibuat konsultan hukum pasar modal, secara peraturan korporasi tersebut tidak dapat melakukan pernyataan pendaftaran ke OJK yang merupakan syarat sebelum dapat melakukan penawaran umum efek,” katanya kepada Hukumonline, Senin (12/8).
Salah satu peran konsultan hukum pasar modal yang vital, lanjut Haris, bersama profesi penunjang pasar modal lainnya membantu proses penawaran umum calon emiten. Konsultan hukum pasar modal juga membantu menyiapkan perjanjian-perjanjian terkait penawaran umum, seperti perjanjian penjaminan emisi untuk ditandatangani calon emiten dengan para penjamin emisi. Selain itu, konsultan hukum pasar modal bersama penjamin emisi membantu koordinasi antara calon emiten dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan institusi relevan lainnya.
Baca:
Atas dasar itu, kata Haris, konsultan hukum pasar modal wajib selalu meningkatkan kompetensinya sejalan dengan mengikuti standar profesi seiring dinamika perkembangan pasar modal serta industri jasa keuangan pada umumnya. Dengan begitu, profesionalitas dan integritas konsultan hukum pasar modal dapat terjaga.
Ia berharap, riset-riset serupa juga diterbitkan lembaga lain untuk mendukung kerja profesi penunjang pasar modal khususnya dan mendorong geliat perekonomian di pasar modal umumnya. “Menurut saya (riset) ini adalah hal yang sangat baik, menarik sekaligus unik dan bisa menjadi pelopor bagi yang lain,” tukasnya.
Hal senada juga diutarakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Ia berharap, pemeringkatan ini dapat mendorong geliat keterlibatan profesi penunjang, khususnya konsultan hukum pasar modal dan notaris di transaksi-transaksi pasar modal di Indonesia.
“Dengan pemeringkatan ini, pertama, customer mendapatkan benefit dengan adanya business process yang bagus, akurat, dan obyektif. Kedua, juga mendorong transaksi di pasar modal lebih banyak lagi,” tutupnya.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.01/2019 Tahun 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 Tahun 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tahun 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 Tahun 2019
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua