Pertama di Indonesia, Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris Pada Transaksi IPO
Capital Market Rankings

Pertama di Indonesia, Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris Pada Transaksi IPO

OJK berharap pemeringkatan ini dapat mendorong geliat keterlibatan profesi penunjang, khususnya konsultan hukum pasar modal dan notaris di transaksi-transaksi pasar modal di Indonesia.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki/FAT
Bacaan 2 Menit
Pertama di Indonesia, Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris Pada Transaksi IPO
Hukumonline

Transaksi penawaran saham perdana atau lebih dikenal Initial Public Offering (IPO) merupakan kegiatan pelepasan saham pertama kali suatu perusahaan ke masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur peraturan perundang-undangan. Perusahaan atau emiten dalam menawarkan saham perdananya itu, harus melewati empat tahap, yakni tahap persiapan internal, tahap mengajukan pernyataan pendaftaran, tahap penawaran umum dan tahap pencatatan saham di bursa efek.

 

Sepanjang 2018, sebanyak 57 emiten yang tercatat telah melakukan transaksi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah ini diklaim terbesar sepanjang BEI berdiri. Jumlah transaksi IPO pada 2018 meningkat 51,4 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, yakni sebanyak 37 emiten. Peningkatan hingga 51,4 persen ini menunjukkan bahwa geliat pasar modal Indonesia semakin menjanjikan. Total emisi seluruh transaksi IPO pada 2018 mencapai Rp15.665.265.479.500 atau lebih dari Rp15,6 triliun.

 

Sebelum transaksi IPO tercatat di BEI, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui emiten. Tentu, emiten tidak sendiri dalam menyusuri semua tahapan tersebut. Sejumlah profesi penunjang pasar modal turut membantu memuluskan rencana perusahaan agar transaksi IPO dapat berjalan lancar.

 

Salah satu profesi penunjang pasar modal yang ikut memuluskan transaksi IPO di bidang hukum, yakni konsultan hukum pasar modal dan notaris. Melalui kantor hukumnya, para advokat ataupun notaris membantu laporan pemeriksaan hukum emiten sebelum melakukan transaksi agar sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan data-data itu, Hukumonline mencoba untuk memotretnya dalam pemeringkatan. Mulai dari pemeringkatan konsultan hukum pasar modal maupun notaris berdasarkan jumlah transaksi, berdasarkan nilai emisi, berdasarkan besaran fee serta persentasenya coba dipotret oleh Hukumonline. Sejumlah sektor emiten yang paling banyak diminati dalam transaksi IPO 2018 juga turut dipotret.

 

Dari 57 transaksi IPO tersebut, Hukumonline memperoleh 56 data prospektus yang kemudian diolah menjadi dasar pemeringkatan. Satu data lagi, tidak tersedia baik di website The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) maupun di website BEI. Hukumonline telah berupaya meminta satu data prospektus tersebut ke TICMI atau BEI, namun hingga pemeringkatan ini terbit, sebagai penyedia data, kedua pihak tersebut tak juga memberikannya.

 

Riset ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan analisa statistik deskriptif. Pendekatan ini dilakukan untuk menggambarkan data yang terkait dengan perhitungan total, data tertinggi dan data terendah, serta prosentase dari hasil data-data yang bersifat numerik atau angka.

Tags:

Berita Terkait