Saat Menteri Yasonna Bicara Haluan Negara di Hadapan Para Pakar HTN
Utama

Saat Menteri Yasonna Bicara Haluan Negara di Hadapan Para Pakar HTN

Haluan negara sendiri tidak semata-mata GBHN dalam arti perencanaan

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkap sejumlah raihan positif dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia setelh 17 tahun perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan Yasonna saat menjadi dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke VI yang diselenggarakan di Jakarta. Selain raihan positif, Yasonna mengungkapkan salah satu evaluasi di mana publik dan komunitas tata negara tidak menaruh perhatian terhadap keberadaan haluan negara.

 

“Haluan negara yang dimaksud merupakan kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan dasar (directive principles) tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 itu ke dalam sejumlah pranata publik,” ujar Yasonna, di hadapan peserta Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, Senin (2/9), di Jakarta.

 

Menurut Yasonna, urgensitas haluan negara bagi para penyelengara adalah sebagai pemandu penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan nasional secara terencana dan terpadu serta berkelanjutan. Keberadaan haluan negara dipandang sebagai pelengkap dari keberadaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta UUD sebagai hukum/norma dasar.

 

Menurut Yasonna, kandungan Pancasila yang mengandung prinsip-prinsip filosofis dan UUD 1945 yang mengandung prinsip-prinsip normatif, harus ditindaklanjuti dengan haluan negara yang mengandung prinsip-prinsip direktif (arahan) tentang kemana pembangunan nasional akan dilaksanakan.

 

“Nilai-nilai Pancasila masih bersifat abstrak, pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma besar (legal principle) yang belum memberikan arahan bagaimana cara melembagakannya,” ujarnya.

 

Memang saat ini, keberadaan haluan negara tidak diatur dan bahkan tidak disebut dalam UUD. Namun mengenai haluan negara tersebut diserahkan pengaturan dan penetapannya sebagai materi muatan dalam dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

 

Yasonna menyebutkan, terdapat berbagai kesulitan yang ditemui jika haluan negara hanya diatur dalam bentu Undang-Undang, -yaitu menyulitkan pelaksanaan RPJP. Hal ini disebabkan oleh baik pemerintah daerah maupun cabang kekuasaan lain memiliki kewenangannya yang otonom sebagaimana diatur secara khusus dalam undang-undangnya masing-masing. Hal ini kemudian berakibat kemungkinan RPJMN (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional) dan RPJMD (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah) yang tidak mengikuti arahan UU RPJP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait