Dinilai Ingkar Janji Soal Hadiah, Grab Digugat Konsumen
Berita

Dinilai Ingkar Janji Soal Hadiah, Grab Digugat Konsumen

Konsumen seharusnya mendapatkan hadiah berupa uang elektronik sebesar Rp1 juta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: RES
Foto ilustrasi: RES

Seorang konsumen bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasa hukumnya David Tobing menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) karena dianggap tidak memenuhi janji memberikan hadiah pada program tantangan atau challenge aplikasi tersebut. Gugatan dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program bernama Jugglenaut berbagai jenis tantangan yang menawarkan hadiah bagi pemenangnya.

 

Dalam keterangannya, David mengungkapkan bahwa Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti tantangan Jugglenaut yaitu naik Grab sebanyak 74 kali. Setelah menyelesaikan tantangan tersebut, Zico mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi hadiah. Sayangnya, sejak pemberitahuan tersebut diterima, Zico belum menerima hadiah yang dijanjikan berupa saldo OVO atau uang elektronik. 

 

"Setelah menyelesaikan tantangan "Jugglenaut", Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta," kata David saat dikonfirmasi hukumonline, Selasa (3/9).

 

Hukumonline.com

 

David melanjutkan setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

 

Atas hal tersebut, David mengatakan tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sehingga, dia  menilai tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Perbuatan melawan hukum tersebut karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

 

Grab juga dianggap telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Tags:

Berita Terkait