OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital Bersifat Adaptif
Aktual

OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital Bersifat Adaptif

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital Bersifat Adaptif
Hukumonline

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan bahwa regulasi Inovasi Keuangan Digital yang terdapat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersifat adaptif, sehingga akan terus berubah sesuai dengan adanya perkembangan industri ke depan.

“Intinya secara regulasi kami melakukan prinsip market conduct sehingga regulasi yang dibuat nanti tidak menghambat inovasi-inovasi yang ada, tetapi mengedepankan dan mempertimbangkan perlindungan konsumen,” katanya seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (3/9).

 

Nurhaida menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan adanya pembuatan peraturan baru dalam suatu klaster jika terdapat banyak Inovasi Keuangan Digital yang tergabung dalam wadah financial technology (fintech) atau sandbox.

 

“Jadi ke depannya, mungkin nanti seandainya ada beberapa klaster cukup banyak peserta yang mengajukan dan belum ada peraturannya, tentu ke depan kita harus melihat ke depan peraturannya seperti apa dan harus seberapa banyak pesertanya untuk membuat peraturan itu,” jelas Nuraida.

 

Ia menuturkan bahwa dengan diterbitkannya POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018 dari 121 permohonan yang masuk di OJK.

 

Di samping itu, OJK mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi dengan meningkatkan sistemnya melalui inovasi digital sehingga menjadi sebuah sistem perbankan digital. (ANT)


Tags: