Transaksi Pasar Modal dari Kacamata William Hendrik Esther Law Office
Capital Market Rankings

Transaksi Pasar Modal dari Kacamata William Hendrik Esther Law Office

Pengajuan IPO melibatkan banyak pihak dan profesi penunjang pasar modal. Pada kesempatan ini, Hukumonline menyoroti dua profesi penunjang, yakni konsultan hukum pasar modal dan notaris melalui riset yang berpijak pada empat kategori utama: jumlah transaksi terbanyak, nilai emisi, fee kantor hukum, dan notaris. Bagaimana pandangan William Hendrik Esther Law Office terhadap hal ini?

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
William Hendrik Esther Law Office. Foto: Istimewa.
William Hendrik Esther Law Office. Foto: Istimewa.

Baru-baru ini, Hukumonline telah mengeluarkan laporan riset terkait aktivitas transaksi dari aspek hukum pada kegiatan pasar modal (IPO) yang berfokus pada dua profesi penunjang pengajuan IPO: konsultan hukum pasar modal dan notaris. Salah satu hasil dari riset ini adalah pemeringkatan kantor hukum korporasi dan notaris berdasarkan empat kategori utama, yakni jumlah transaksi terbanyak, nilai emisi, fee kantor hukum, dan notaris. Adapun dari riset tersebut, William Hendrik Esther Law Office terpilih masuk dalam dua kategori peringkat. Ini meliputi ‘Top 12 Law Firms based on Number of IPO Transaction handled in 2018’ dan ‘Top 10 Law Firms based on Total IPO Transaction Fees for 2018’.

 

William Hendrik Esther (WHE) Law Office berdiri atas prakarsa tiga orang, yaitu William Setiawan Palijama, Hendrik Silalahi, dan Erawati Esther. Ketiganya merupakan alumni dari Universitas Indonesia, Fakultas Hukum dengan area praktik dan keahlian yang berbeda-beda. William Setiawan Palijama, misalnya. Telah terjun menjadi pengacara sejak lulus di tahun 1996, ia ahli dalam kasus penyelesaian sengketa (arbitrase dan litigasi), kepailitan, serta hukum ketenagakerjaan.

 

Sementara itu, area praktik Hendrik Silalahi meliputi hukum perusahaan, pasar modal, investasi, merger dan akuisisi, asuransi dan lembaga keuangan, energi, infrastruktur, hukum pajak, aviasi, serta restrukturisasi perusahaan. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, ia juga telah menangani berbagai transaksi baik domestik maupun internasional khususnya yang dilakukan melalui pasar modal.

 

Membangun Sinergi yang Baik antara Praktisi Hukum dan Klien

Bagi WHE Law Office, sinergi yang baik antara praktisi dan klien adalah prioritas untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan klien. Selain menyediakan beragam layanan hukum untuk memenuhi kebutuhan klien, para praktisi WHE juga harus memahami dengan jelas kebutuhan klien dalam konteks masalah yang lebih luas. Dengan cara tersebut, WHE Law Office dapat memberikan saran yang efektif, tepat, serta efisien untuk menyelesaikan beragam tantangan yang dihadapi klien, tentunya dengan biaya yang kompetitif dan efisien.  

 

Dalam proses penyelesaian transaksi pasar modal, sinergi yang baik dengan klien menjadi hal yang diprioritaskan. Apalagi, jika harus berhadapan dengan permintaan dokumen. Namun, Hendrik Silalahi mengungkapkan—pihaknya selalu menginformasikan kepada klien atau emiten sedari awal, untuk ketersediaan dokumen. “Jadi, kita harus informasikan lebih dulu di awal untuk membuat mereka merasa tenang. Memang, akan ada banyak dokumen yang harus diminta, dari yang remeh sampai hal-hal yang sifatnya penting. Mental emiten harus disiapkan dan caranya adalah dengan memberikan mereka penjelasan. Toh, pada akhirnya, ini juga untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan, karena dengan begitu—mereka juga sekaligus bisa melihat kalau ada bagian yang kurang dan perlu diperbaiki,” tutur dia.

 

Dari perspektif konsultan hukum sendiri, Hendrik menjelaskan soal dua produk yang harus dikeluarkan. Pertama, yakni Legal Due Diligence (LDD) Report (dapat dimaknai sebagai laporan pemeriksaan dari segi hukum) yang merupakan laporan yang didapat dari uji tuntas yang dilakukan dan pendapat dari segi hukum atau legal opinion atas hasil dari pemeriksaan dari segi hukum terhadap calon emiten. Inilah dua produk yang dikeluarkan oleh konsultan hukum sebagai penunjang dalam suatu IPO. LDD report sendiri melibatkan banyak hal, misalnya antara lain  dokumen atau hal-hal yang terkait dengan legalitas perusahaan seperti akta pendirian hingga perubahan anggaran dasar; notulen rapat; Perizinan dan persetujuan; perjanjian dengan pihak ketiga; perkara hukum; dokumen perpajakan; dan masih banyak lagi. Dari LDD Report ini, maka akan lahir LO (laporan pendapat hukum) sebagaimana disebutkan di atas.

 

WHE Law Office berkomitmen untuk memberikan jasa hukum kepada klien dengan integritas dan kualitas yang unggul. Ini meliputi pula kepatuhan yang kuat terhadap etika dan prinsip moral, kerja keras untuk memberikan layanan yang berkualitas, pembelajaran berkelanjutan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan William Hendrik Esther Law Office.

Tags:

Berita Terkait