Memahami Lebih Jauh tentang Delisting dan Go-Private
Capital Market Rankings

Memahami Lebih Jauh tentang Delisting dan Go-Private

Assegaf Hamzah & Partners memaparkan perbedaan antaraprosedur delisting dan go-private dalam sebagai salah satu jenis transaksi pasar modal. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham pada Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Sedangkan, go-private adalah perubahan status suatu perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, melalui prosedur tertentu.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Assegaf Hamzah & Partners . Foto: Istimewa.
Assegaf Hamzah & Partners . Foto: Istimewa.

Secara singkat, delisting adalah penghapusan pencatatan saham pada Bursa Efek Indonesia (lebih lanjut disebut ‘Bursa’) yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Sedangkan, go-private merupakan perubahan status suatu perusahaan, dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup melalui prosedur tertentu. Beberapa alasan suatu perusahaan tercatat memilih untuk melaksanakan delisting adalah karena tidak likuidnya saham yang tercatat di Bursa yang disebabkan kepemilikan saham oleh publik yang tidak signifikan; atau karena perusahaan tercatat tersebut tidak lagi membutuhkan pendanaan yang bersumber dari pasar modal.

 

Sampai dengan saat ini, belum terdapat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan untuk membahas aksi korporasi go-private. Jadi, perusahaan tercatat yang memiliki rencana untuk melaksanakan aksi korporasi ini diharapkan untuk dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan OJK sebelum melaksanakan aksi korporasi tersebut.

 

Sebagai firma hukum dengan layanan menyeluruh, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menangani cakupan luas transaksi pasar modal, seperti penawaran umum, penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dulu (HMETD), private placement, penawaran tender, delisting dan go-private, serta penawaran lain seperti surat utang yang dapat ditukar atau dikonversikan dengan efek lain. AHP juga sering kali memberikan nasihat hukum terkait penawaran umum dalam yurisdiksi asing oleh emiten-emiten yang memiliki usaha di Indonesia, penerbitan surat utang global, penggabungan usaha, akuisisi, permintaan persetujuan (consent solicitation), dan penawaran penukaran (exchange offer) atas instrumen utang yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya di luar negeri.

 

AHP memiliki rekam jejak yang kuat dalam menciptakan struktur dan mengimplementasikan transaksi-transaksi pembiayaan dan investasi dengan prinsip Syariah, termasuk pembiayaan Murabahah dengan struktur yang kompleks, struktur sewa Ijarah, skema Mudarabah dan Musyarakah, serta penerbitan surat utang negara Syariah oleh Republik Indonesia. Pada tahun 2018, firma hukum ini membantu Republik Indonesia dalam transaksi yang baru dilakukan pertama kalinya di dunia pada saat AHP mewakili Republik Indonesia dalam penerbitan Green Sukuk pertama kalinya berdasarkan Green Bond and Green Sukuk Framework Republik Indonesia.Di tahun 2019, kontribusi pun berlanjut untuk Green Sukuk pada saat AHP mewakili sejumlah bank yang bertindak sebagai Green Structuring Advisor, Joint Lead Managers, dan Joint Bookrunners dalam penerbitan Green Sukuk untuk kedua kalinya oleh Republik Indonesia.

 

Beberapa klien terus kembali menunjuk AHP untuk membantu pelaksanaan penerbitan efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas olehnya. Sebagai contoh, pada tahun 2017, AHP bertindak sebagai penasihat hukum untuk Medco Energi dalam kaitannya dengan penerbitan surat utang global senior senilai 900 juta Dolar Amerika Serikat dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Pada tahun 2018, Medco Energi kembali menunjuk AHP untuk membantu penerbitan 2 tahap sebagai bagian dari suatu Penawaran Umum Berkelanjutan.

 

Setidaknya, terdapat rangkuman empat transaksi yang cukup signifikan terkait pasar modal yang berlangsung selama satu tahun terakhir, yaitu:

  • Menjadi konsultan hukum dari Republik Indonesia dalam penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat melalui pernyataan pendaftaran di SEC dalam transaksi yang terdiri dari Surat Utang 750 juta Dolar Amerika Serikat dengan tenor 5 tahun, Surat Utang 1,25 miliar Dolar Amerika Serikat dengan tenor 10 tahun dan Surat Utang 1 miliar Dolar Amerika Serikat dengan tenor 30 tahun, seluruhnya diterbitkan dengan bunga tetap, yang tercatat pada Singapore Stock Exchange dan Frankfurt Stock Exchange.
  • Menjadi konsultan hukum dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (“Inalum”), suatu perusahaan BUMN, dalam penerbitan surat utang global senilai 4 miliar Dolar Amerika Serikat. Hasil dari penerbitan surat utang digunakan untuk membiayai pembelian atas saham mayoritas pada PT Freeport Indonesia oleh Inalum. Akuisisi ini akan memiliki dampak signifikan pada pendapatan dari Republik Indonesia, dikarenakan Freeport mengoperasikan tambang emas terbesar dan tambang tembaga yang kedua terbesar di dunia.
  • Menjadi konsultan hukum dari Pelindo III dan Pelindo IV, suatu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan, masing-masing dalam penerbitan surat utang global senilai 500 juta Dolar Amerika Serikat dengan tingkat bunga 4,875%, dan penawaran surat utang secara domestik senilai Rp 3 triliun dengan tingkat bunga sebesar 9,75%.
  • Menjadi sebagai konsultan hukum dari PT Barito Pacific Tbk sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD)dengan nilai sebesar Rp 9 triliun.
Tags:

Berita Terkait