Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru
Berita

Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru

Dalam RUU Perpajakan yang baru, pemerintah memangkas PPh badan, menghapus PPh dividen, dan menurunkan denda pajak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah sedang menyiapkan Revisi Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. RUU ini akan memuat sejumlah ketentuan baru khususnya perluasan wajib sektor digital dan berbagai insentif pajak. RUU ini disiapkan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

 

“Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) petang seperti dikutip dalam situs Setkab.

 

Beberapa poin dari RUU ini yang menjadi perhatian antara lain pengaturan tarif pajak penghasilan (PPh). RUU ini nanti akan menyangkut tiga undang-undang yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu Undang-Undang PPh (Pajak Penghasilan), Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

 

Di bidang PPh, substansi yang paling penting di dalam RUU ini adalah penurunan tarif PPh badan, yang saat ini 25% akan diturunkan secara bertahap menjadi 20 persen. Kemudian, terdapat penurunan untuk perusahaan yang go public di bawah tarif PPh yang sudah turun tersebut 3% di bawahnya, sehingga kalau mencapai 20%, akan bisa mencapai 17%.

 

“Ini sama dengan PPh di Singapura. Dan ini terutama untuk go public baru yang akan masuk ke bursa sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan tiga persen lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun,” ujar Sri Mulyani.

 

Ketentuan lain, pengaturan penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Selama ini, dividen yang berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri yang diterima oleh PPh badan, kalau dia memiliki saham di atas 25% memang tidak dikenakan PPh. Namun, kepemilikan saham di bawah 25% dikenakan PPh normal, yaitu 25% tarif yang sekarang, dan untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan dividen juga dikenakan PPh final 10%.

 

“Di dalam RUU ini kami akan menyampaikan semua pajak PPh dividen ini dihapuskan apabila deviden itu ditanamkan di dalam investasi di Indonesia. Jadi ini, baik dividen yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Menkeu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait