RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha
Utama

RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha

Langkah yang diambil pemerintah dalam RUU Perpajakan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang berdaya saing dan pro terhadap bisnis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha
Hukumonline

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan UU Perpajakan yang baru. RUU ini nantinya akan mengatur tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting. Beberapa poin penting dalam RUU Perpajakan itu adalah memangkas PPh Badan, menghapus PPh Dividen, dan menurunkan denda pajak.

 

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo berpendapat poin-poin yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait RUU yang akan segera disampaikan ke DPR cukup menjawab kebutuhan jangka pendek pelaku usaha. RUU itu diharapkan dapat menjadi solusi yang memiliki dampak signifikan pada perekonomian dan dunia usaha.

 

Selama ini, lanjutnya, pemerintah didorong untuk terus berkomitmen mengupayakan perbaikan, terutama mengidentifikasi dan menginventarisasi kebijakan/aturan/prosedur yang menghambat perekonomian dan menjadi disinsentif bagi pelaku usaha, terutama pengusaha menengah-kecil. Area lain di luar RUU yang akan dibahas juga mencakup isu Pajak Daerah, PNBP, Kepabeanan, dan prosedur-prosedur yang perlu disederhanakan.

 

“Hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah insentif pajak untuk wajib pajak non usahawan yang selama ini berpotensi terbebani pajak yang kurang proporsional, misalnya perlakuan pajak atas istri yang bekerja, tenaga pengajar (dosen/guru), pekerja bebas (termasuk gig economy/pelaku usaha berbasis aplikasi online), dan profesi lainnya,” kata Yustinus, Rabu (4/9).

 

Kebijakan penurunan PPh tersebut dipastikan juga akan menurunkan penerimaan sektor perpajakan. Maka untuk menambal risiko tersebut, pemerintah juga harus segera mencari sumber-sumber baru sebagai basis pajak.

 

Dengan keterbukaan informasi dan dukungan politik yang kuat, Ditjen Pajak diharapkan dapat lebih optimal menyisir potensi pajak baru, termasuk dengan penegakan hukum yang adil dan proporsional, sehingga menjamin sustainabilitas pendapatan negara dan pemungutan pajak yang semakin adil.

 

(Baca: Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru)

 

Pengamat pajak lainnya, Darussalam, menilai langkah yang diambil pemerintah dalam RUU Perpajakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang berdaya saing dan pro terhadap bisnis. “Sebagai catatan, daya saing memang relevan dalam konteks saat ini yaitu perlambatan ekonomi global dan di sisi lain kompetisi pajak yg semakin intens,” katanya.

Tags:

Berita Terkait