Pentingnya Membentuk Manajemen Koalisi dalam Kabinet Presidensial
Utama

Pentingnya Membentuk Manajemen Koalisi dalam Kabinet Presidensial

Manajemen koalisi yang baik perlu didukung kepemimpinan presiden yang kuat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Mewujudkan Kabinet Presidensial Efektif' dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara VI di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (2/9) malam. Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Mewujudkan Kabinet Presidensial Efektif' dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara VI di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (2/9) malam. Foto: RES

Secara natural, posisi presiden dalam sistem presidensial dengan komposisi kekuatan politik di parlemen selalu membutuhkan afirmasi (pengakuan) dari parlemen (DPR). Karena itu, posisi presiden dalam sistem presidensil selalu memperhitungkan kekuatan politik, meskipun komposisi kekuatan politik di parlemen tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

 

Pandangan ini disampaikan Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra saat seminar bertajuk “Mewujudkan Kabinet Presidensial Efektif (Melalui UU Kementerian Negara)" dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara VI di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (2/9/2019) malam. Selain Saldi, hadir narasumber lain yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti; Pengajar Universitas Paramadina Djayadi Hanan; dan Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti.   

 

Saldi menilai jika ingin menciptakan kabinet pemerintahan yang lebih stabil dan kuat, presiden perlu mendapat dukungan yang cukup memadai di parlemen dengan berkoalisi dengan beberapa partai politik (parpol) termasuk memposisikan dalam kabinetnya. Merujuk UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diatur komposisi jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 kementerian. Sesuai konstitusi, kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan kewenangan presiden (hak prerogatif).

 

“Ini salah satu karakteristik sistem presidensial. Namun, bagaimanapun presiden perlu kerja sama dan dukungan parpol lain di parlemen ketika ingin melaksanakan berbagai program dan kebijakannya,” kata Saldi.  

 

Meski begitu, Saldi mengakui secara teoritis koalisi parpol hanya dikenal dalam sistem parlementer, tapi koalisi parpol dalam sistem pemerintahan presidensial didorong karena ada kebutuhan dalam praktik penyelenggaraan negara. Selain itu, koalisi dalam sistem parlementer terbentuk sebelum pemerintahan terbentuk. Sedangkan, kalau sistem pemerintahan presidensial, koalisi sudah terbentuk dari hasil pemilu.

 

“Dalam sistem parlementer, pemilu itu hanya sekali yakni memilih anggota parlemen dan dalam parlementer tidak ada pemilu untuk memilih perdana menteri. Sedangkan, dalam sistem presidensial itu berbeda,” kata dia.

 

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini dalam sistem presidensial, tidak ada jaminan kebijakan presiden tidak dikritisi oleh parlemen (DPR). Dalam praktiknya, parlemen akan sering mengkritisi kebijakan presiden. Karena itu, dia menyarankan dalam pembentukan koalisi diperlukan manajemen koalisi yang baik di parlemen. Jika tidak, seberapapun besarnya koalisi pendukung presiden di parlemen akan sulit mendorong efektivitas presiden dalam menjalankan kekuasaan legislatif (pembuatan UU).

Tags:

Berita Terkait