Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK
Utama

Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

Agar proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilanjutkan, sehingga bisa fokus pada pembahasan RUU lain yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2019 sebelumnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Sempat dipetieskan, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) akhirnya dihidupkan kembali oleh Badan Legislasi (Baleg). Bahkan, RUU KPK resmi ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dalam rapat paripurna.

 

“Selanjutnya, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK usul Baleg ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar pimpinan rapat paripurna Utut Adianto di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (5/9/2019).

 

Selain RUU KPK, rapat paripurna juga menyetujui RUU No, 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sebagai usul inisiatif DPR. Hal krusial yang diubah yakni Pimpinan MPR RI pada periode 2019-2024 bakal bertambah lagi dari 7 orang menjadi 10 orang. Baca Juga: RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

 

Dari dokumen yang diperoleh, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengaku telah menggelar rapat pleno pada Selasa (3/9/2019) kemarin. Rapat tersebut meminta pandangan fraksi atas penyusunan draf RUU KPK. Hasilnya, 10 fraksi di Baleg memberikan persetujuan agar diboyong dalam rapat paripurna. Kemudian diputuskan menjadi usul insiatif DPR.

 

Secara garis besar, Revisi UU KPK mengatur beberapa hal. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasan eksekutif atau pemerintahan karena KPK sebagai pelaksana UU. Meskipun masuk cabang kekuasaan eksekutif, namun KPK tetap independen dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ASN.

 

Kedua, KPK dalam menjalankan tugasnya dapat menyadap. Namun penyadapan dapat dilakukan setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK. Ketiga, sebagai lembaga penegak hukum, KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Karena itu, KPK mesti bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

 

Keempat, dalam meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan, setiap instansi kementerian/lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatannya. Kelima, dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait