Peradi Gelar Kompetisi Peradilan Semu PTUN Berbasis E-Litigasi
Berita

Peradi Gelar Kompetisi Peradilan Semu PTUN Berbasis E-Litigasi

Peradilan semu PTUN dengan e-litigasi ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap MA yang telah menerapkan kebijakan e-court dan e-litigasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah pengurus DPN Peradi usai mengumumkan kompetisi peradilan semu bidang PTUN dengan sistem e-litigasi di Kantor Peradi Slipi, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: AID
Sejumlah pengurus DPN Peradi usai mengumumkan kompetisi peradilan semu bidang PTUN dengan sistem e-litigasi di Kantor Peradi Slipi, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: AID

Dalam rangka menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Peradi ke-15 pada Februari 2020 mendatang, Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan meluncurkan program National Moot Court Competition (NMCC) di bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendaftaran kompetisi ini mulai dibuka pada 13 September 2019. Kompetisi Peradilan semu PTUN ini juga berbasis e-litigation (e-litigasi) sebagai bentuk dukungan dan sosialisasi bagi Mahkamah Agung (MA) yang belum lama ini mengeluarkan Perma E-Litigasi.

 

Ketua Panitia NMCC Peradi Bambang Hariyanto mengatakan kompetisi peradilan semu ini menjadi program unggulan Peradi selama 2 tahun ini. Pendaftaran kompetisi moot court ini dimulai 13 September dengan hadiah juara pertama sebesar Rp25 juta dan beasiswa pendidikan profesi advokat. Adapun puncak acara program kompetisi ini akan dilaksanakan pada Februari 2020 bertepatan dengan HUT Peradi ke-15.

 

“Kompetisi ini mimpi yang sangat lama. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan mempersiapkan generasi penerus yang akan menjadi penegak hukum, terutama advokat,” kata Bambang di Kantor DPN Peradi, Grand Slipi, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2019).

 

Dia menerangkan mekanisme peradilan semu PTUN ini akan dilaksanakan secara e-litigasi dengan sistem peradilan elektronik yang dibuat sendiri oleh Peradi, bukan yang dibuat oleh MA. Nantinya, para pihak yang ada dalam peradilan semu itu masuk dalam suatu akun yang dibuat oleh Peradi. Proses peradilan semu PTUN dimulai dari mendaftarkan permohonan atau gugatan hingga putusan secara elektronik, sehingga memang tidak ada tatap muka selama proses peradilan semu PTUN ini berjalan.

 

“Peradilan semu PTUN dengan e-litigasi ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap MA yang telah menerapkan kebijakan e-court dan e-litigasi,” kata dia.

 

Guna mensukseskan kompetisi ini, Peradi bekerja sama dengan pihak lain. Misalnya, penentuan dewan juri tidak hanya dari kalangan pengacara, tapi juga hakim PTUN, akademisi, pengajar hukum tata negara, dan dukungan lawfirm-law firm besar di Indonesia. Direncanakan tempat pelaksanaannya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena Pengadilan TUN sedang direnovasi. “PN Jakarta Barat nantinya akan dibuat sedemikian rupa seperti pengadilan TUN karena yang berbeda hanya baju toganya saja,” lanjutnya.

 

Peradi juga melibatkan asosiasi mahasiswa yang biasa menyelenggarakan kompetisi moot court, seperti Asian Law Student Association (ALSA), Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI). “Jadi kita melibatkan dua komunitas mahasiswa yang biasa menyelenggaran NMCC. Ini terselenggara dari masukan mereka juga agar penyelenggaraan ini dilakukan dengan baik,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait