Belum Ada Pedoman, Eksekusi Sanksi Kebiri Dinilai Ahli Lebih Luwes
Berita

Belum Ada Pedoman, Eksekusi Sanksi Kebiri Dinilai Ahli Lebih Luwes

Penegak hukum boleh merumuskan sendiri teknis eksekusi untuk melaksanakan undang-undang.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi internal Bidang Studi Hukum Pidana FHUI, Kamis (5/9). Foto: NEE
Diskusi internal Bidang Studi Hukum Pidana FHUI, Kamis (5/9). Foto: NEE

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto belum lama ini menjadi yang pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa sanksi kebiri kimia. Vonis ini membuka kembali polemik soal eksekusi jenis hukuman kebiri kimia sejak pengesahannya dalam perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 jo. UU No.35 Tahun 2014 jo. UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

 

Diskusi internal Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (6/9), mencatat bahwa isu utama dari polemik ini masih sama. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menolak berperan sebagai eksekutor. Pada saat yang sama, masih belum ada peraturan pelaksana untuk memandu teknis eksekusi sanksi kebiri kimia.

 

Pasal 81 UU Perlindungan Anak saat ini hanya mengatur kebiri kimia sebagai pilihan pidana tambahan. Disebutkan pula sanksi kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. Pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah yang belum kunjung terbit setelah tiga tahun norma ini ditetapkan.

 

Ahli hukum pidana FHUI, Gandjar Laksmana Bonaprapta justru menilai ada keleluasaan untuk melaksanakan sanksi kebiri tersebut. Peraturan Pemerintah yang belum terbit sebagai pedoman pelaksanaan tidak menjadi halangan. “Eksekutor silakan pikirkan caranya selama peraturan pelaksananya belum ada, justru lebih luwes,” ujar Gandjar.

 

Ia mengatakan bahwa perdebatan publik akan selalu ada untuk setiap produk hukum apa saja. Gandjar merujuk polemik soal hukuman mati yang terus ada sejak ratusan tahun sanksi tersebut dilaksanakan berdasarkan hukum pidana di seluruh dunia. “Penegak hukum silakan menghitung sendiri, kan sudah tahu rambu-rambunya, masak undang-undang yang lebih tinggi harus menunggu peraturan pelaksana,” ia menambahkan.

 

Merujuk vonis yang dijatuhkan PN Mojokerto, Gandjar mengingatkan bahwa ada pidana pokok 12 tahun penjara. Artinya terpidana baru akan dikebiri kimia setelah menjalani masa tahanan 12 tahun. “12 tahun itu waktu yang sangat cukup untuk kita menyusun peraturan pelaksana,” katanya.

 

Baginya tidak ada alasan bagi pihak mana saja untuk menolak vonis hakim yang sudah berlandaskan undang-undang. “Pelaksanaan undang-undang dan putusan pengadilan tidak bergantung pada peraturan pelaksana,” Gandjar menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait