Keberadaan Dewan Pengawas Ancam Independensi KPK
Berita

Keberadaan Dewan Pengawas Ancam Independensi KPK

DPR membantah materi muatan RUU KPK dibuat untuk melemahkan dan mengancam independensi KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pasca disetujuinya Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) menjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas 2019 menuai penolakan sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK. Pasalnya, materi muatan RUU KPK – yang beberapa tahun sebelumnya pernah ditolak - dinilai melemahkan dan mengancam independensi KPK secara terstruktur dan sistematis.

 

Pelemahan KPK ini bisa dilihat dari beberapa substansi pasal RUU KPK mulai penempatan KPK sebagai lembaga eksekutif; penyadapan mengantongi izin Dewan Pengawas sebagai pengawas kinerja KPK yang berjumlah lima orang; penyelidik dan penyidik KPK berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan; hingga diberi wewenang penghentian penyidikan yang disampaikan Dewan Pengawas dan diumumkan ke publik. 

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) secara khusus menyoroti keberadaan Dewan Pengawas dalam RUU KPK yang potensial “menguasai” kerja-kerja KPK. Sebab, kewenangan Dewan Pengawas KPK - yang notabene representasi pemerintah dan DPR - sedemikian besar yang bakal mengendalikan institusi KPK.

 

“Bila melihat lebih jauh, Dewan Pengawas yang dibentuk pemerintah dan DPR bakal ‘cawe-cawe’ dalam kelembagaan KPK,” uja Peneliti Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (6/9/2019). Baca Juga: Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

 

Merujuk RUU KPK, kata Kurnia, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usulan nama yang disodorkan presiden melalui panitia seleksi yang dibentuknya. Setelah itu, usulan nama Dewan Pengawas mesti dimintakan persetujuan DPR. “Padahal, fungsi-fungsi Dewan Pengawas sebagian besar sudah diakomodir oleh pengawas internal dan Penasihat KPK,” ujarnya.  

 

Pengaturan pengangkatan Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37E RUU KPK. Pasal 37E ayat (1) menyebutkan, “Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.”

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seluruh materi muatan RUU KPK yang diusulkan DPR melemahkan KPK. Sebenarnya, kata dia, materi muatan RUU KPK saat ini serupa seperti RUU KPK yang pernah ditolak masyarakat sebelumnya. Saat itu upaya DPR merevisi RUU KPK mandeg dan tidak jelas kelanjutannya. Namun, saat ini tiba-tiba RUU KPK kembali muncul.

Tags:

Berita Terkait