Satgas Kembali Temukan 123 Fintech Lending Ilegal
Berita

Satgas Kembali Temukan 123 Fintech Lending Ilegal

Satgas juga menemukan praktik 30 gadai swasta dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing. Foto: RES

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

 

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam, Jumat (6/9).

 

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

 

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

 

“Selain itu, Satgas meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hokum,” kata Tongam.

 

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Tags:

Berita Terkait