Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN
Berita

Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN

Karena keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju secara ekonomi demi kesejahteraan rakyatnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN
Hukumonline

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus secara pribadi mendukung agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali diberi kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan, pedoman, arah penuntun dalam pembangunan nasional.

 

"Saya dukung secara pribadi kalau MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN," kata Jaja seperti yang dirilis MPR, Jumat (6/9/2019). Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi PDIP MPR bertajuk "Evaluasi 15 Tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9/2019) kemarin.

 

Jaja memaparkan alasan dirinya mendukung MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN karena ada ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran keuangan pembangunan, serta ketidakselarasan pembangunan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini merujuk hasil riset mendalam kurun waktu 2004-2007 terkait efektivitas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

 

"Pelaksanaannya Undang-Undang ini telah berlangsung selama 15 tahun, sehingga perlu dievaluasi pelaksanaannya, untuk kemudian diketahui kendala dan hambatannya," kata Jaja. Baca Juga: Beragam Alasan GBHN Tidak Relevan Lagi

 

Menurut Jaja, penerapan mekanisme yang serupa dengan GBHN tidak tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut sebuah negara, apakah itu menganut sistem parlementer atau presidensial. Sebab, praktik penerapan sejenis GBHN ini ternyata dijumpai di banyak negara dengan menganut kedua sistem dimaksud.

 

Seperti di Irlandia, dimana negara tersebut menganut sistem pemerintah parlementer menerapkan Haluan Negara yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 45 Konstitusi Irlandia 2015 berjudul Directive Prinsicples of Social Policy. Kemudian India, negara dengan sistem pemerintahan parlementer juga menerapkan Haluan Negara dalam konstitusinya seperti disebutkan secara tegas dalam Bab IV Konstitusi India dengan judul Directive Prinsiples of State Policy.

 

Selanjutnya Filipina, negara dengan menganut sistem presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama Declaration of Principles and State Policies Principles. "Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," kata Jaja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait