Sejumlah Argumen Polemik RUU KPK
Utama

Sejumlah Argumen Polemik RUU KPK

DPR mengklaim RUU KPK telah disetujui pemerintah dan tak ada niatan untuk melemahkan KPK. Justru awalnya Plt Ketua KPK yang dituding/diduga mengawali munculnya RUU KPK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Argumen Polemik RUU KPK
Hukumonline

Pasca disetujuinya Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) menjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas 2019 kembali memunculkan polemik. Pro dan kontra terkait RUU KPK tak dapat dihindarkan. Kalangan yang mendukung revisi berpandangan KPK patut diawasi dan dibatasi kewenangannya. Bagi kalangan yang menolak, menganggap revisi itu bakal melemahkan KPK saat menjalankan tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

 

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan Revisi UU No.30 Tahun 2002 sudah diusulkan sejak November 2015. Justru, Revisi UU KPK itu merupakan respon Komisi III atas keinginan KPK sendiri. Pada saat itu, Komisi III bertanya kepada Ketua KPK terkait apa dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK? Salah satu usulan yang muncul penyempurnaan UU KPK. Sejumlah isu yang akan akan disempurnakan antara lain mengenai penyadapan, dewan pengawasan, surat penghentian penyidikan (SP3), dan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.

 

“Baleg (Badan Legislasi DPR) sudah menyetujui 4 poin permintaan KPK itu,” kata Arteria dalam diskusi yang digelar stasiun radio di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Baca Juga: Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

 

Arteria menampik tudingan yang menyebut DPR melakukan “operasi senyap” dalam merevisi UU No.30 Tahun 2002. Dia mengklaim semua fraksi dan pemerintah sudah menyetujui rencana Revisi UU KPK ini dan saat ini tinggal proses finalisasi. Menurutnya, melalui revisi ini pemerintah dan DPR berharap pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan menjadi paripurna.

 

Dia melanjutkan, lewat revisi UU ini, KPK akan menjadi bagian dari institusi penegak hukum di tingkat pemerintah pusat dan mampu bersinergi lebih baik lagi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dia menegaskan melalui revisi ini tidak ada niat DPR untuk melemahkan komisi anti rasuah itu. “Dalam 3 pekan ke depan, kami masih masih menerima masukan masyarakat terkait Revisi UU No.30 Tahun 2002,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

 

Senada, Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan rapat paripurna DPR yang digelar belum lama ini menyetujui revisi beberapa UU, salah satunya Revisi UU No.30 Tahun 2002. Dia berpandangan UU KPK memang layak dievaluasi karena usianya sudah 17 tahun.

 

Nasir menegaskan fraksinya pada posisi tidak melemahkan ataupun memperkuat KPK. Baginya, pemilihan Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 merupakan momentum yang tepat untuk membenahi KPK. “Bukan berarti ada yang salah, tapi kami ingin meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi. Jangan didramatisir DPR mau melemahkan KPK,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait