RKUHP, Sekarang Atau 50 Tahun Lagi?
Kolom

RKUHP, Sekarang Atau 50 Tahun Lagi?

Kekhawatiran bahwa RKUHP itu nantinya tidak sempurna, memang perlu dipandang bahwa pada akhirnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang sempurna.

Bacaan 2 Menit
RKUHP, Sekarang Atau 50 Tahun Lagi?
Hukumonline

Judul di atas menggambarkan ironi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Pada saat pelantikan Azis Syamsudin sebagai ketua komisi III DPR, ia menyatakan akan memprioritaskan pengesahan RKUHP pada masa jabatan DPR periode saat ini.

 

Namun dengan hiruk-pikuknya situasi politik pascapilpres 2019, nampaknya membuat RKUHP yang semula sudah diputuskan oleh DPR Periode 2014–2019 untuk dilanjutkan pembahasannya setelah masa reses berakhir harus tertunda pembahasannya. Praktis kini masa kerja anggota DPR RI periode 2014–2019 hampir berakhir.

 

Rencana beberapa waktu yang lalu untuk memulai pembahasan RKUHP agar dapat diselesaikan oleh DPR Periode ini kembali terancam tidak terselesaikan. Sebelum ditunda pembahasannya, Permasalahan terakhir dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pembahasan RKUHP ditunda dengan menyisakan sekitar 6-7 masalah, dan khususnya masalah terkait korupsi, kejahatan seksual dan beberapa hal lainnya yang belum ada kesepahaman dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Semula sebelum ditunda setelah adanya surat presiden RI, RKUHP dijadwalkan akan disahkan sebelum 17 Agustus 2018. Namun karena masih ada beberapa hal yang belum ada kesepahaman dan khususnya surat presiden RI yang meminta untuk ditundanya pengesahan RKUHP maka pengesahan RKUHP menjadi tertunda. Surat presiden RI tersebut menyikapi surat keberatan KPK terkait formulasi aturan tentang korupsi dalam RKUHP. Kini ada dua pandangan menyikapi situasi terkait masa depan pengesahan RKUHP.

 

Pandangan pertama menyatakan bahwa RKUHP harus selesai periode ini karena masalah yang tersisa hanya kurang dari 1 persen dari total substansi RKUHP. Jika dirasa ada kekeliruan maka RKUHP yang disahkan nantinya tetap dapat diajukan melalui jalan judicial review. Sedangkan pandangan kedua yang kontra adalah seluruh pembahasan tersebut harus tuntas sebelum RKUHP tersebut disahkan terutama menyangkut hal-hal yang prinsip seperti pengaturan korupsi dalam RKUHP (apakah kodifikasi atau de-kodifikasi?).

 

Menyikapi perdebatan tersebut tentu masyarakat harus melihat sejarah dan perjalanan panjang revisi KUHP (UU No 1/46) yang telah dimulai sejak tahun 1960. BPHN (1990), dalam minuta BPHN tentang pembahasan RKUHP disebutkan bahwa sejak tahun 1960 KUHP (UU No 1/46) sudah dirasa perlu disesuaikan dengan keadaan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, sebab KUHP yang ada murni diambil dari WvS (Wetboek van Strafrecht) produk kolonial Belanda.

 

Artinya saat ini memang ada urgensi untuk pengesahan RKUHP dengan segera, semakin lama perdebatan mengenai RKUHP maka semakin lama pula bangsa Indonesia tetap menggunakan aturan kolonial yang sudah tidak sesuai lagi. Hal terbaik yang kini harus diusahakan adalah menyelesaikan masalah yang tersisa di sisa masa kerja DPR periode 2014-2019 dan segera melakukan pengesahan terhadap RKUHP tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait