Perluasan Outsourcing Bakal Rugikan Buruh Perempuan Sektor Perkebunan
RUU Ketenagakerjaan:

Perluasan Outsourcing Bakal Rugikan Buruh Perempuan Sektor Perkebunan

Perluasan jenis pekerjaan yang bisa outsourcing di perkebunan sawit akan melegitimasi praktik eksploitatif terhadap perempuan. Karena itu, aturan ini harus ada jaminan kepastian dan perlindungan pekerja/buruh terutama bagi perempuan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Aksi menolak praktik outsourcing. Foto: Sgp
Aksi menolak praktik outsourcing. Foto: Sgp

Pemerintah masih meminta masukan banyak pihak terkait rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beberapa kesempatan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan UU Ketenagakerjaan sangat kaku. Kalangan pengusaha berharap UU Ketenagakerjaan bisa lebih fleksibel.

 

Namun, kalangan serikat buruh menolak rencana itu karena arah revisi dianggap jauh dari perlindungan dan kesejahteraan buruh. Kritik terhadap rencana pemerintah itu juga muncul dari kalangan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup, salah satunya Sawit Watch.

 

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menyoroti beberapa isu rencana revisi UU Ketenagakerjaan, salah satunya perluasan sektor pekerjaan outsourcing. Usulan ini bakal menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh, terutama buruh perempuan di perkebunan sawit.

 

Inda menilai ada praktik eksploitasi terhadap buruh perempuan yang bekerja di perkebunan sawit dalam bentuk hubungan kerja prekariat (tidak menentu). Buruh perempuan di perkebunan sawit tidak mendapat jaminan pekerjaan tetap, mayoritas berstatus lepas.

 

“Tanpa perlindungan dari kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja. Pemberian target juga tidak manusiawi, penyelewengan status kerja dan praktik upah di bawah ketentuan,” kata Inda saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019). Baca Juga: Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Buruh

 

Dia juga menilai perluasan sektor pekerjaan yang bisa outsourcing di perkebunan sawit akan melegitimasi praktik eksploitatif terhadap perempuan. Menurutnya, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan perluasan outsourcing ini dan meningkatkan jumlah buruh perempuan prekariat.

 

Sawit Watch tidak anti Revisi UU Ketenagakerjaan, tapi kata Inda, arahnya harus jelas dan tidak menghilangkan jaminan hak kepastian kerja, upah layak, perlindungan atas keselamatan kerja, jaminan sosial dan kesehatan. Inda mencatat industri sawit berkontribusi terhadap negara di sektor hulu industri ini, menyerap lebih dari 10 juta tenaga kerja.

Tags:

Berita Terkait