​​​​​​​Dari Korban Lakalantas Menahan SIM Penabraknya Hingga Advokat Mengajak Kliennya Berhubungan Intim
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Korban Lakalantas Menahan SIM Penabraknya Hingga Advokat Mengajak Kliennya Berhubungan Intim

​​​​​​​Mengenai ne bis in idem dalam kasus dengan tempus dan locus berbeda hingga izin pemakaian lagu orang lain sebagai back sound video.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Korban Lakalantas Menahan SIM Penabraknya Hingga Advokat Mengajak Kliennya Berhubungan Intim
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum yang disampaikan oleh Klinik Hukumonline telah hadir dalam berbagai format seperti infografis, video, Chatbot, hingga Podcast.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari boleh tidaknya korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menahan SIM penabraknya hingga oknum advokat yang mengajak kliennya berhubungan intin sembari menjanjikan kemenangan.

 

  1. Ne Bis In Idem dalam Kasus dengan Tempus dan Locus Berbeda

Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanayang memuat asas ne bis in idem pada dasarnya menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan sama yang telah diadili oleh hakim Indonesia dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, arti dari “perbuatan yang sama” perlu dijabarkan lebih jauh agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan ketentuan tersebut.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat akses di sini.

 

  1. Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak

Kewenangan untuk menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan ranah penyidik Kepolisian, bukan Anda (korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Bagaimana dengan perbuatan korban yang menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) penabrak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Advokat Menjamin Kemenangan Perkara dengan 'Bayaran' Hubungan Intim

Sejak awal, pemberi bantuan hukum dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. Dengan demikian, seorang penerima bantuan hukum tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya.

 

Adapun hubungan intim yang dilakukan antara advokat dan kliennya tersebut, diiringi dengan janji memberikan kemenangan, bertentangan dengan Kode Etik Advokat. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

Tags:

Berita Terkait