Ingat! Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku
Berita

Ingat! Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku

Ada 25 jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap. Diharapkan penerapan kebijakan ganjil genap tidak setengah hati.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Setelah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap selama sebulan sejak 8 Agustus 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Artinya, kebijakan ini mulai diterapkan mulai 9 September 2019.

 

Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap, Senin (9/9), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada 941 kendaraan roda empat lantaran melanggar kebijakan perluasan ganjil genap di hari pertama penerapan.

 

"Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, Senin (9/9).

 

Nasir mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena angka tersebut adalah data pelanggar di jam pagi kawasan ganjil-genap yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar pada jam ganjil-genap yang akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

Nasir menjelaskan jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi tersebut petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK. Sedangkan lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran dengan barang bukti 29 SIM dan 13 STNK.

 

Seperti diketahui, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019. Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019. Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait