Hukum Tak Lekang dengan Teknologi
Berita

Hukum Tak Lekang dengan Teknologi

Namun, belum banyak aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Narasumber dan peserta berfoto bersama usai Simposium Hukum Nasional bertajuk 'Peran Hukum dalam Menyongsong Revolusi Industri 4.0' di Auditorium Djokosoetono FHUI Kampus Depok, Sabtu (7/9). Foto: AID
Narasumber dan peserta berfoto bersama usai Simposium Hukum Nasional bertajuk 'Peran Hukum dalam Menyongsong Revolusi Industri 4.0' di Auditorium Djokosoetono FHUI Kampus Depok, Sabtu (7/9). Foto: AID

Kemajuan teknologi dalam revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan teknologi itu menimbulkan ancaman dan rasa khawatir sekaligus memiliki keuntungan. Misalnya, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), salah satu teknologi yang saat ini banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu hukum.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan teknologi dari dulu hakikatnya mempermudah manusia. Namun yang terjadi mengakibatkan terjadinya digital imperialisme, dimana teknologi selalu berubah cepat, sehingga perkembangan ilmu hukum pun mengikuti perkembangan teknologi.

 

“Dengan latar belakang pendidikan yang saya punya yakni hukum dan teknologi. Selama ini saya tidak menemukan hukum terlambat dengan teknologi. Menurut saya, hukum tidak terlambat dengan perkembangan teknologi,” ujar Edmon Makarim dalam Simposium Hukum Nasional bertajuk “Peran Hukum dalam Menyongsong Revolusi Industri 4.0” di Auditorium Djokosoetono FHUI Kampus Depok, Sabtu (7/9/2019) kemarin.

 

Ia menerangkan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi dunia semakin terbuka, segala informasi semakin mudah diakses. Terlebih, data pribadi saat ini dapat disebarluaskan dan diakses dengan mudah oleh siapapun tanpa jaminan perlindungan memadai. “Disinilah memerlukan peran hukum untuk mengatur dan mengelola teknologi, dan masih banyak peran hukum lain,” kata dia.

 

Menurutnya, belum banyak aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data Pribadi pun belum rampung dibahas pembentuk UU. Kemungkinan aturan-aturan lain terkait teknologi informasi bakal perlu diatur, seperti RUU Ketahanan Siber.

 

“Untuk sementara jika belum ada aturan tersebut, manfaatkan sebaik mungkin UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,” ujarnya. (Baca Juga: Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?)

 

Dosen Hukum Pajak Tjip Ismail mengatakan perkembangan teknologi sudah merambah di sektor pembayaran dan pengelolaan pajak. Meski pembayaran pajak saat ini ada yang dilakukan secara online (menggunakan teknologi) masih banyak masyarakat yang belum paham menggunakannya. “Ini menjadi persoalan tersendiri. Terlepas dari itu, pengelolaan pajak juga perlu menggunakan teknologi agar memudahkan masyarakat membayar pajak.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait