Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di RKUHP Jadi Sorotan
Berita

Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di RKUHP Jadi Sorotan

Ketentuan unsur perbuatan melawan hukum dianggap sultikan pembuktian. Muncul kekhawatiran pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan lolos ancaman pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perusakan lingkungan hidup. BAS
Ilustrasi perusakan lingkungan hidup. BAS

Wacana rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin santer disetujui pada Sidang Paripurna DPR terakhir periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Menjelang detik-detik akhir tersebut, ternyata muatan pasal RKUHP dianggap masih menyimpan masalah salah satunya penegakan hukum pidana pada sektor lingkungan hidup.

 

Permasalahan yang jadi sorotan mengenai pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban korporasi yang luput yang dalam RKUHP. Pasalnya kedua hal ini justru mempersuli dan melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Hal ini disampaikan Deputi Direktur Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring.

 

Dia menjelaskan pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKHUP merupakan kemunduran dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Sebab, pengaturannya justru kembali mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengharuskan terdapat unsur melawan hukum dalam menjatuhkan sanksi kerusakan dan pencemaran lingkungan.

 

Padahal, dia menjelaskan unsur melawan hukum tersebut justru menghambat proses penegakan hukum. Selain itu, Seperti yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 sudah tidak memuat unsur melawan hukum dalam tindak pidana lingkungan hidup. Sehingga, prinsip semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum.

 

“Dengan dicantumkannya unsur melawan hukum ini tentu akan menghambat proses pembuktian. Selain itu, delik pencemaran dan kerusakan juga dirumuskan dalam delik materiil yang memerlukan akibat, padahal pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam UU 32/2009 tidak lagi memerlukan akibat,” jelas Raynaldo, Selasa (10/9/2019).

 

Terdapat juga pendapat ahli yang menyatakan unsur melawan hukum ini tidak terjadi apabila terdapat izin dari pemerintah meski terdapat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi atau badan hukum lainnya.

 

“Ada catatan negatif (pengadilan) dari pendapat ahli yang menyatakan unsur melawan hukum itu tidak terbukti apabila terdapat izin. Sehingga, izin tersebut menjadi legalitas (kerusakan lingkungan),” tambah Raynaldo.

Tags:

Berita Terkait