Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA
Berita

Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA

Menyederhanakan berbagai peraturan TKA yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, regulasi ini dinilai membuka peluang besar atau lebih luas bagi TKA untuk masuk ke Indonesia, sehingga merugikan buruh lokal.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan regulasi di bidang ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Setelah menerbitkan Permenaker No.11 Tahun 2019, sekarang mengeluarkan Kepmenaker No.228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Budiman mengatakan Kepmenaker No.228 Tahun 2019 merupakan mandat sejumlah regulasi seperti UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

 

Budiman menjelaskan selama ini Kepmenaker TKA diterbitkan untuk setiap sektor usaha, misalnya Kepmenakertrans No.462 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki oleh TKA Pada Kategori Jasa Pendidikan. Dia menghitung ada sekitar 19 Kepmenaker yang intinya mengatur jabatan yang boleh ditempati TKA.

 

“Kepmenakaer No.228 Tahun 2019 itu menyederhanakan belasan Kepmenaker itu dalam satu peraturan,” kata dia ketika dihubungi, Senin (9/9/2019). Baca Juga: Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini

 

Menurut Budiman, jenis jabatan yang diatur dalam Kepmenaker No.228 Tahun 2019 merupakan usulan dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L). Kemudian Menteri Ketenagakerjaan menetapkannya dalam bentuk regulasi. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, regulasi yang diterbitkan 27 Agustus 2019 itu ada jenis jabatan dan sektor yang ditambah, dihapus, dan disesuaikan.

 

Masyarakat dapat mengunduh regulasi itu di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan. Budiman melanjutkan sempat ada kesalahan dalam mengunggah dokumen Kepmenaker No.228 Tahun 2019 di laman tersebut, tapi sekarang sudah dilakukan perbaikan.

 

“Kami memang sempat terburu-buru ketika mengunggah dokumen itu, sehingga yang ditampilkan bukan dokumen versi final. Tapi itu sudah diperbaiki,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait