Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.