Tiga Pesan Khusus KPK di Penetapan Tersangka Mantan Bos Anak Usaha Pertamina
Utama

Tiga Pesan Khusus KPK di Penetapan Tersangka Mantan Bos Anak Usaha Pertamina

KPK menyinggung soal upaya pelemahan yang dilakukan pihak tertentu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman mantan bos PT Pertamina Energy Service (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman mantan bos PT Pertamina Energy Service (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9). Foto: RES

Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan jilid IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu perkara korupsi dengan nilai suap jutaan dolar yang diduga dilakukan Bambang Irianto, mantan bos PT Pertamina Energy Service (PES). Bambang diduga menerima uang suap sebesar AS$2,9 juta terkait jabatannya. 

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugasnya antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan; mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan; mengamankan ketersediaan suplai; serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

 

"Pada tahun 2008, saat Tersangka BTO (Bambang Irianto) masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), yang bisa bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina," ujar Syarif saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa (10/9/2019).

 

Kemudian pada saat tersangka Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader. 

 

Pada periode tahun 2009 s.d. Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. Nah, disini peran Bambang diungkap KPK. 

 

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ungkap Syarif. 

 

Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island, negara yang disebut surganya para pencuci uang. 

Tags:

Berita Terkait