Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Berita

Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Romy menerima uang suap sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan dari Muafaf Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES
mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES

Mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

 

"Uang tersebut diberikan karena Terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).

 

Dalam dakwaan, kata Wawan, rincian penerimaan uang tersebut, Romy menerima Rp255 juta dalam dua tahap masing-masing Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019. Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Kramat Jati Jakarta Timur, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Terdakwa.

 

“Kemudian, Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa Wawan dalam persidangan.

 

Selanjutnya, pada 6 Februari 2019, bertempat di rumah Terdakwa, Romy menerima uang Rp250 juta dari Haris. "Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," lanjut Wawan.

 

Sebelumnya, Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur itu, Haris sempat meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 

"Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui Terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Terdakwa," tuturnya. Baca Juga: Hakim Tipikor Anggap Menag Lukman Terbukti Terima uang

Tags:

Berita Terkait