Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda
Berita

Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda

Karena RUU PSDN dinilai tidak mengadopsi prinsip HAM secara penuh. Selain itu, masih banyak pembenahan yang harus dilakukan pada komponen utama yakni TNI, misalnya dengan merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Jelang berakhirnya masa jabatan DPR dan pemerintahan periode 2014-2019, tidak sedikit revisi dan pembentukan UU baru yang masih dibahas DPR dan Pemerintah. Salah satunya, RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara (PSDN). Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU PSDN.

 

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan DPR sudah mengundang sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta tanggapan terkait RUU PSDN. Imparsial dan sejumlah organisasi masyarakat sipil hadir dalam RDPU yang digelar akhir Agustus 2019 lalu. Dalam rapat tersebut, Koalisi sudah menyampaikan sedikitnya 5 alasan kenapa RUU PSDN sudah selayaknya ditunda.

 

Pertama, ruang lingkup substansi yang diatur RUU PSDN terlalu luas. Pasal 3 RUU menyatakan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui bela negara, membangun komponen utama, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi. Melihat ketentuan itu Gufron menilai RUU PSDN berupaya menggabungkan 3 regulasi yang harusnya diatur secara terpisah yaitu pembentukan komponen cadangan dan pendukung, bela negara, mobilisasi dan demobilisasi.

 

Mengenai bela negara, Gufron berpendapat konsep ini tidak bisa dimaknai sempit dan tidak terbatas mempertahankan negara dari ancaman militer asing. Bela negara semestinya juga mencakup upaya warga negara di luar aspek pertahanan seperti penguatan ekonomi, peningkatan pendidikan, tatanan politik dan demokrasi. “Bela negara itu bisa dilakukan setiap warga negara melalui profesinya masing-masing,” kata Gufron dalam diskusi di kantor Amnesty Internasional di Jakarta, Rabu (11/9/2019). Baca Juga: Pemerintah-DPR Siap Bahas RUU Sumber Daya Pertahanan Negara

 

Kedua, RUU PSDN dinilai tidak mengadopsi prinsip dan norma HAM secara penuh. Misalnya, dalam prinsip kesukarelaan dalam pembentukan komponen cadangan. Pasal 50-55 RUU PSDN mengatur pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela, tapi ketentuan ini berbeda bagi komponen cadangan selain manusia yakni sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB). Menteri Pertahanan punya kewenangan besar untuk menetapkan SDA dan SDB yang masuk dalam komponen cadangan tanpa terlebih dulu meminta kesukarelaan pemilik properti atau sumber daya tersebut.

 

RUU PSDN memuat ancaman pidana bagi anggota komponen cadangan yang menolak panggilan mobilisasi. Absennya pasal yang mengatur penolakan anggota komponen cadangan untuk dimobilisasi karena keyakinan dan kepercayaan mereka menurut Gufron tidak sesuai dengan Pasal 18 kovenan sipol yang melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

 

Ketiga, Pasal 37 huruf b dan c RUU PSDN menyebut pembiayaan pengelolaan sumber daya nasional melalui APBD dan sumber lain yang tidak mengikat di samping APBN. Menurut Gufron, ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip sentralisme pembiayaan pertahanan negara seperti diatur Pasal 25 ayat (1) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sumber pendanaan selain APBN, menurut Gufron akan memperumit mekanisme pertanggungjawaban dan membuka peluang penyalahgunaan serta penyimpangan.

Tags:

Berita Terkait