Ramai-Ramai Menolak RUU KPK
Berita

Ramai-Ramai Menolak RUU KPK

Presiden sudah seharusnya menolak pelemahan terhadap KPK dengan cara tidak menerbitkan Surpres RUU KPK untuk DPR.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sejumlah pemuka agama dari berbagai lembaga keumatan mendukung KPK dengan menyatakan sikap penolakan terhadap RUU KPK di Gedung KPK, Selasa (10/9). Foto: RES
Sejumlah pemuka agama dari berbagai lembaga keumatan mendukung KPK dengan menyatakan sikap penolakan terhadap RUU KPK di Gedung KPK, Selasa (10/9). Foto: RES

Gelombang penolakan atas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Berbagai lapisan masyarakat mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, Akademisi baik itu Guru Besar, Dosen hingga Aliansi Mahasiswa, para tokoh nasional, para pemuka agama hingga unsur KPK baik dari pegawai hingga pimpinan menolak revisi UU KPK ini. 

 

Alasannya jelas, revisi yang merupakan inisiatif DPR RI tesebut dianggap melemahkan KPK. Ini terlihat dari adanya sejumlah poin yang memangkas kewenangan lembaga antirasuah itu, seperti adanya dewan pengawas, penyadapan harus izin dewan pengawas, dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan, hingga tidak boleh mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. 

 

Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai Revisi UU KPK ada transaksi politik dibalik sikap DPR yang ingin merevisi undang-undang ini. "Kita patut duga sedang terjadi transaksi politik antara DPR dan Pemerintah," kata perwakilan Koalisi, Arif Susanto, Selasa (10/9/2019). Baca Juga: Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK

 

Setidaknya ada dua indikasi transaksional ini, pertama Revisi UU KPK harusnya masuk dalam program Prolegnas 2019 yang ditetapkan pada Oktober 2018 lalu bukan ditetapkan atau disepakati melalui paripurna. Kedua, revisi UU KPK juga berbarengan dengan revisi UU MD3 yang salah poinnya ada 10 pimpinan di MPR RI. 

 

Sikap yang sama juga dilakukan para akademisi. Dalam keterangan tertulis, lebih dari 1.000 dosen juga menolak revisi UU KPK. Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomi UGM yang mewakili para Dosen dari berbagai Universitas baik swasta maupun negeri menyatakan hingga Senin (9/9) pihaknya telah kami menerima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. 

 

"Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut. Ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela. KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," kata Rimawan. 

 

Ia menyatakan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut dipandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika para dosen melihat sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait