Pentingnya Pengelolaan JDIHN dengan Beragam Kendalanya
Berita

Pentingnya Pengelolaan JDIHN dengan Beragam Kendalanya

BPHN melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional disarankan segera merumuskan kebijakan percepatan sosialisasi terhadap semua anggota JDIHN baik instansi pusat maupun daerah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Peneliti Ahli Madya Balitbang Kementerian Hukum dan HAM Taufik H Simatupang  bersama narasumber lain dalam Rakornas JDIHN di Jakarta, Rabu (12/9). Foto: AID
Peneliti Ahli Madya Balitbang Kementerian Hukum dan HAM Taufik H Simatupang bersama narasumber lain dalam Rakornas JDIHN di Jakarta, Rabu (12/9). Foto: AID

Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah aplikasi yang dirancang BPHN untuk mengelola data dan informasi hukum antara pusat JDIHN dan seluruh anggota JDIHN (instansi pusat/daerah) dalam sebuah sistem basis data nasional yang terintegrasi. Keberadaan Portal JDIHN sebagai basis data sekaligus mesin pencari dokumen hukum ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi penataan regulasi yang masih menjadi persoalan.

 

Peneliti Ahli Madya Balitbang Kementerian Hukum dan HAM Taufik H Simatupang mengatakan JDIHN sangat diperlukan untuk kebutuhan informasi hukum yang lengkap dan akurat melalui perlindungan sistem digital. Sebab, selama ini masih sulit mengetahui jumlah peraturan perundang-undangan karena datanya masih tersebar di beberapa instansi atau lembaga.

 

Dia menerangkan pembuatan aplikasi JDIHN ini sebagai amanat Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham No. 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kemenkumham. “Manfaat JDIHN ini juga sebagai salah satu bahan referensi bagi Pimpinan Kemenkumham guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pusat JDIHN pada BPHN,” ujar Taufik dalam Rakornas JDIHN di Jakarta, Rabu (11/9/2019). (Baca Juga: Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN)

 

Taufik mencontohkan dalam pengumpulan data produk hukum DPRD sama dengan produk hukum Pemda (satu jaringan). Produk hukumnya berupa Perda, Ranperda dan naskah akademik diproses untuk diregistrasi dan ditandatangani Kepala Daerah, lalu dipublikasi oleh Pemda. Mengingat Sekretariat DPRD pada dasarnya merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemda, sehingga produk hukumnya relatif sama.

 

“Jadi, apabila Sekretariat DPRD tetap menjadi anggota JDIHN harus mengelola dan meng-upload produk hukum yang lebih spesifik (Peraturan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan dan Keputusan Ketua DPRD).

 

Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDHIN, Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) selaku instansi pusat layanan dokumentasi hukum di daerah. Hanya saja, persoalannnya fungsi pembinaan dan pengembangan JDIH di masing-masing daerah belum maksimal. Hal ini disebabkan beberapa hal yakni jumlah pegawai dan kompetensi pegawai yang khusus mengelola JDIHN belum memadai; sarana komputer dan perlengkapan teknisnya masih terbatas; anggaran kegiatan pembinaan JDIHN terbatas.

 

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka pembinaan JDIHN ke Pemkab/Pemkot tidak berjalan optimal; ada kecenderungan Pemprov langsung berkoordinasi dengan BPHN; pengelolaan JDIHN di tingkat Kanwil Kemenkumham masih belum maksimal. “Seharusnya sebagai pembina JDIHN tingkat wilayah harus menjadi contoh bagi Pemda dan harus memiliki SDM yang mempunyai kompetensi dan keahlian penggunaan aplikasi JDIHN,” kata dia.

Tags: