Dilema Bantuan Hukum: Tahanan, Korban, dan Kelompok Rentan Kerap Terlupakan
Berita

Dilema Bantuan Hukum: Tahanan, Korban, dan Kelompok Rentan Kerap Terlupakan

Akibat minim anggaran dan galau sasaran.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para narasumber pada sesi seminar panel Konferensi Nasional Bantuan Hukum II, Rabu (11/9). Foto: NEE
Para narasumber pada sesi seminar panel Konferensi Nasional Bantuan Hukum II, Rabu (11/9). Foto: NEE

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) telah mengatur bahwa sasaran program bantuan hukum adalah orang miskin. Sayangnya orang miskin ketika menjadi tahanan, narapidana, atau sebagai korban sering luput dari bantuan hukum. Belum lagi kelompok rentan seperti disabilitas, pengungsi, atau masyarakat adat yang tak disebut sama sekali di UU Bantuan Hukum.

 

“Bantuan hukum juga harus dapat mencakup kebutuhan korban, serta orang yang tidak hanya miskin secara ekonomi tetapi juga miskin secara sosial yaitu kelompok rentan,” kata Ajeng Larasati, Koordinator Program, Riset, dan Komunikasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dalam pemaparannya di Konferensi Nasional Bantuan Hukum II di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).

 

Ketentuan miskin di UU Bantuan Hukum diperjelas dengan syarat melampirkan surat keterangan miskin. Pasal 5 UU Bantuan Hukum bahkan memberikan ukuran tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut dinyatakan meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, atau perumahan.

 

Sayang sekali tidak ada satu pun bagian yang menyinggung bantuan hukum bagi kelompok rentan seperti disabilitas, pengungsi, atau masyarakat adat. Padahal kenyataan dalam praktik menunjukkan kelompok tersebut kerap berhadapan dengan hukum demi memperjuangkan haknya sebagai warga negara.

 

Baca:

 

Ajeng menjelaskan rekomendasi Konferensi Nasional Bantuan Hukum I agar kelompok rentan juga mendapatkan hak atas bantuan hukum dari negara. Perlu ada perubahan kebijakan yang memperluas definisi serta sasaran bantuan hukum.

 

Berdasarkan pemaparan Junaedi, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kalangan miskin yang sedang ditahan atau sudah menjadi narapidana pun kerap terlupakan dari bantuan hukum.

Tags:

Berita Terkait