Capim Petahana Akui Ada Ketidakkompakan di KPK
Berita

Capim Petahana Akui Ada Ketidakkompakan di KPK

Alexander Marwata dicecar soal pengumuman dugaan pelanggaran berat Firli Bahuri hingga proses penetapan tersangka di KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Alexander Marwata saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK periode 2019-2023 di ruang Komisi III DPR, Kamis (12/9). Foto: RFQ
Alexander Marwata saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK periode 2019-2023 di ruang Komisi III DPR, Kamis (12/9). Foto: RFQ

Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Calon Pimpinan (Capim) KPK petahana Alexander Marwata terkait konferensi pers KPK yang mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri. Mereka mempertanyakan dasar pengumuman konpers tersebut yang menuduh Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.

 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan konferensi pers dilakukan salah satu Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu menyangkut nasib dan karir seseorang. Menurutnya, tindakan Saut itu ilegal.

 

"Saya tanya ke Pak Alex sebagai calon komisioner dan orang yang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih Komisi Pemberantasan Korupsi, belum menjadi Komisi Penghambat Karir," sindir Masinton dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK periode 2019-2023 di ruang Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019).  

 

Masinton mempertanyakan apakah Alex, sebagai salah satu Pimpinan KPK mengetahui konferensi pers tersebut dan apakah di internal KPK boleh memutuskan sendiri-sendiri atau secara kolektif kolegial. Sebab, menurut dia, dalam konpers tersebut dinyatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu capim KPK sekaligus mantan Deputi Penyidikan KPK Firli Bahuri.

 

"Lalu apakah cara-cara seperti ini lazim untuk dilakukan oleh KPK atas nama integritas dan pemberantasan korupsi?” tanya Masinton yang merupakan politisi PDIP ini.  

 

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani lanjut bertanya apakah yang dibicarakan dalam konpers di KPK pada Rabu (11/9/2019) kemarin itu diketahui semua Pimpinan KPK karena dilakukan di Kantor KPK. Menurut Arsul, konferensi pers itu berpotensi yang bersangkutan melaporkannya sebagai tindakan pidana.

 

"Kalau yang terkena itu marah bisa jadi laporan pidana, dituntut Pasal 27 UU ITE. Kalau benar dilaporkan nanti ada lagi Cicak-Buaya jilid berapa?” Baca Juga: Capim Unsur Hakim dan Advokat Ini Kritik KPK

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait