5 Kendala yang Dikeluhkan Investor, Salah satunya Soal Regulasi
Berita

5 Kendala yang Dikeluhkan Investor, Salah satunya Soal Regulasi

Perlu perbaikan secara menyeluruh dalam ekosistem investasi, mulai dari regulasi, perizinan, insentif perpajakan, pertanahan, sampai di bidang ketenagakerjaan dan juga bidang keamanan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kepala BKPM Thomas Lembong memaparkan lima besar keluhan yang sering kali disampaikan investor, baik domestik maupun internasional. Pertama, soal regulasi. Menurutnya, peraturan-peraturan yang abu-abu, tidak jelas, tumpang-tindih kewenangan, atau suka berubah-berubah mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian juga perizinan yang bertele-tele.

 

“Pendaftaran dijadikan izin, syarat dijadikan izin, rekomen teks dijadikan izin, semuanya dijadikan izin. Inikan sangat-sangat menghambat proses-proses dunia usaha,” kata Thomas seperti dilansir situs Setkab, Rabu (11/9).

 

Kedua, isu-isu perpajakan. “Bicara jujur, meskipun sudah banyak perbaikan tetap cukup banyak keluhan dari investor dari sisi pemberlakuan atau perlakuan pajak kepada investor,” kata Thomas.

 

Ketiga, urusan lahan di lapangan. Menurut Kepala BKPM itu, di daerah jelas banyak sekali sengketa lahan, kesulitan untuk membebaskan lahan dan izin-izin terkait izin bangunan. Sertifikat layak fungsi membutuhkan waktu berbulan-bulan mengurusnya dengan membutuhkan biaya yang juga tidak kecil.

 

Keempat, urusan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Menurut Thomas, Undang-Undang Ketenagakerjaan dari 2003 sudah tidak berfungsi dengan baik. “Ini undang-undang sudah 16 tahun, dunia sudah sangat-sangat berubah dan diperlukan penyesuaian-penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan supaya lebih fleksibel, lebih modern, lebih mencerminkan realita ketenagakerjaan di abad 21,” tuturnya.

 

Kelima, kesulitan-kesulitan yang dihadapi di sektor BUMN. “Dengan penuh hormat harus kami akui juga banyak sekali keluhan dari dunia usaha swasta mengenai dominasi BUMN dan hubungan antara sektor swasta dengan sektor BUMN yang kurang kondusif,” kata Thomas.

 

Menurut Thomas, Presiden telah memberikan waktu satu bulan untuk jajaran kementerian/lembaga (K/L) memfinalkan formulasi-formulasi dan solusi-solusi. Jadi, lanjut Thomas, mau tidak mau harus ada pemangkasan besar-besaran soal aturan, syarat-syarat, kewajiban-kewajiban, izin-izin karena itu yang jadi beban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait