Cukai Rokok Direncanakan Naik Per Awal Januari 2020
Aktual

Cukai Rokok Direncanakan Naik Per Awal Januari 2020

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Cukai Rokok Direncanakan Naik Per Awal Januari 2020
Hukumonline

Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan rencana kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%. Ini dilakukan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok (legal maupun ilegal), menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan saat ini terdapat situasi di mana terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.

 

Selain itu, pemerintah menyadari bahwa sektor cukai rokok ini banyak keterkaitannya dengan sektor lain yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. “Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor diatas didalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau,” kata Nufransa dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

 

Menurutnya, kebijakan tarif cukai dan harga banderol tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya), asal bahan baku (lokal dan impor).

 

“Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol dikenakan secara berjenjang di mana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin,” ujarnya.

 

Untuk mengamankan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, kata Nufransa, pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% di tahun 2018, dan di tahun 2019 diperkirakan akan berhasil ditekan menjadi 3%.

 

Dengan adanya kebijakan kenaikan cukai ini dimungkinkan akan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Oleh sebab itu perlu penguatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal.

 

Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif ini, selain diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.

 

Tags: